Polres Rokan Hilir Sosialisasi Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Pungutan Liar

Polres Rokan Hilir Sosialisasi Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Pungutan Liar

ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia– Maraknya pemberitaan di media online dan media cetak tentang pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi di masyarakat luas di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ,akhirnya segera melakukan sosialisasi
Upaya pencegahan terjadinya Pungli, Polres Rokan Hilir melaksanakan sosialisasi satuan tugas ( Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) di Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Gedung Guru, Senin( 29/1/18).

Wakapolres Rokan Hilir, Kompol DR Wawan SH MH selaku penyampai materi dalam sosialisasi tersebut memaparkan dan memberikan materi tentang pemahaman UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perpres No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli.

” Dasarnya segala kegiatan yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara adalah tindakan korupsi yang diatur oleh UU no.31.tahun 2009″ ungkap wakapolres.

BACA JUGA :   Danramil 23/Lgst, Maskerku Menyelamatkanmu, Maskermu Selamatkan Kita Semua

Kompol Wawan menegaskan jika warga masyarakat menemukan adanya tindak pidana pungli di instansi terkait maupun lainnya agar dapat melaporkan dengan melalui SMS saber pungli pusat di nomor 08568880881 atau call center 082112131323

” Perlu digaris bawahi semua pungutan yang bersifat tidak ada paksaan dan tidak wajib serta tidak mengambil keuntungan maka itu tidak masuk pungli,” tegasnya.

Diungkapkannya, ada beberapa sekolah bahkan instansi pemerintah memberlakukan pungutan dengan membuat peraturan maupun kesepakatan. Menurut Wakapolres hal itu bisa dilakukan selagi tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan di atasnya.

” Jika memberlakukan suatu pungutan, silahkan, tetapi harus benar – benar ada kesepakatan, dan jangan mengambil keuntungan dari kutipan itu, jangan dipaksa dan jangan ada istilah diwajibkan. Jika ingin membuat suatu peraturan sebagai dasar kutipan itu juga boleh, asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan diatasnya,” paparnya.

BACA JUGA :   Gara Gara Sampah Kertas Pejabat Kecamatan Ciputat di Duga Pukuli Bawahannya Hingga Babak Belur

” Untuk itu, pahami undang undangnya, jangan pernah melakukan kutipan yang tidak berdasar. Kalau seluruh orang tua siswa setuju dengan bukti telah memberikan pernyataan tertulis, berarti itu tidak pungli, tapi ingat, kesepakatan orang tua, bukan pemaksaan dan bukan diwajibkan,” tegasnya.

Sosialisasi yang bertemakan” Upaya pencegahan dan Penegakan Hukum pungutan Liar” ini diikuti oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka AP, bersama seluruh Bhabinkamtibmas se Polsek Bagan Sinembah Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI, Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiono SH, Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas,Lurah, penghulu dan kepala sekolah SD, SMP, SMA sederajat di tiga Kecamatan Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Basira. Penulis (Suroyo)

Facebook Comments
PROV RIAU ROKAN HILIR TNI DAN POLRI