KASUS BOBOLNYA KASDA PEMKAB CILACAP SENILAI 10,8 M DIKHAWATIRKAN TIDAK TUNTAS

KASUS BOBOLNYA KASDA PEMKAB CILACAP SENILAI 10,8 M DIKHAWATIRKAN TIDAK TUNTAS

 

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Penanganan kasus pembobolan KASDA Kabupaten Cilacap senilai Rp 10,8 M diduga Kejari Cilacap lambat, bahkan muncul kekhawatiran di tengah masyarakat kasus tersebut tidak akan tuntas.

Koordinator Mitra Institute Kabupaten Cilacap Dwi Agus Wahyudi mengatakan, paska ditahannya Probo dalam kasus korupsi bolongnya Kasda 10,8 M selama kurang lebih 1,5 bulan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, masyarakat menunggu-nunggu apakah pemberkasan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cilacap sudah rampung dan dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Semarang atau belum.

Ada praduga jangan-jangan pemberkasan Kejari mandeg bahkan kekhawatirkan tidak tuntas. Hal ini disebabkan berlarut-larutnya penanganan di Kejari, dugaan masyarakat semakin kuat bila dua puluh hari ke depan penyusunan dakwaan belum rampung sehingga oleh Penuntut Umum akan memperpanjang lagi penahanan para tersangka.

BACA JUGA :   3 Rumah Tak Layak Huni Di BSD Akhirnya Di Bedah

“Lamanya proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang membuat masyarakat bertanya-tanya sebenarnya ada apa?  Mitra Institute menilai proses pemberkasan oleh kejaksaan kurang cepat, mengingat kasus ini menjadi prioritas penanganan Kejaksaan”, Kata Agus kepada media ini (03/11/2017).

Meskipun begitu Mitra Institute masih punya keyakinan Kejaksaan mampu dan dapat menuntaskan kasus ini hingga proses pengadilan Tipikor Semarang, hingga para tersangka dijatuhkan vonis.

Namun Mitra Institute dan KAPAK meminta dan mendorong kepada Kejaksaan Negeri Cilacap kecepatan kinerja khususnya dalam menangani kasus Probo & Sayyidi, agar kepercaayaan terhadap penegak hukum terutama kasus korupsi di Cilacap benar-benar dirasakan dan menjadi pembelajaran kepada pejabat publik  agar selalu taat aturan serta tidak bermain-main dengan uang rakyat.

BACA JUGA :   Pilkada Tangsel : PSI Terlalu PeDe, Gerindra selalu Konsisten, PDIP yang selalu dan Masih Gamang

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yos.

Facebook Comments
TANGERANG SELATAN