TUNTUTAN FPII DITERIMA KOMISI I DPR RI

TUNTUTAN FPII DITERIMA KOMISI I DPR RI

Jakarta,Citranewsindonesia – Setelah digelar aksi kedua Forum Pers Independent Indonesia, Kamis (13/4/2017), terkait tuntutan cabut verifikasi media, QR Code versi dewan pers, stop dikriminalisasi wartawan diseluruh Indonesia, dan mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), langsung disikapi baik oleh komisi I DPR RI.Komisi I yang diwakili Meutya Hafid, selaku wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, ME, selaku anggota DPR RI komisi I badan kerjasama antara perlemen, dan kedua fraksi lainnya dari PDIP dan Golkar.

Adapun perwakilan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang hadir dalam audience tersebut;

Kasihhati, Ketua Presidium FPII., edy Piliang, Jubir Presidium., R. Dean, Dewan Etik Presidium., Opan, Ketua Setnas FPII., Jalu., Deputi Organisasi., Hefrizal, Deputi Jaringan., Wesly., Deputi Advokasi., Obor Panjaitan., Deputi Kajian., serta Wulan, Gusti, Black, Baso dari pengurus setnas FPII.

Pertemuan antara FPII dengan komisi I DPR RI berlangsung singkat, dan hanya menghasilkan beberapa poin, hal tersebut disampaikan Opan selaku ketua Setnas FPII saat dijumpai awak media di gedung DPR RI, Selasa (18/4).

BACA JUGA :   Eka Dermawan : Fun Bike Akan Dilaksanakan 10 November Mendatang

“Pertemuan tadi tidak banyak yang kami minta, FPII hanya menuntut cabut verifikasi media versi dewan pers yang kami anggap sangat mendikriminasikan pemilik media dan insan pers diseluruh Indonesia.” ucap Opan.

Menurutnya, verifikasi media versi dewan pers sangat terburu buru tanpa adanya sosialisasi yang jelas. Bahkan kata ia, 74 media yang diversifikasi tersebut hasil dari piagam palembang tahun 2010.

“Fatalnya, verifikasi tersebut telah membunuh perkembangan media dan kemerdekan pers, ini harus disikapi dengan serius,” lanjut Opan.

Tuntutan FPII menjadi catatan komisi I DPR RI, hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab audience FPII diruang MKD DPR RI.

“Tuntutan FPII bisa kami rasakan, memang belum adanya tata kelola kewartawanan yang baik selama ini.” sambut Meutya.

Meutya juga menyampaikan akan memanggil ketua dewan pers dan pengurus pengurus dewan pers atas tuntutan FPII, imbuhnya, komisi I memang sangat jarang bertemu dengan pengurus dewan pers, dan bisa dihitung dengan jari. Bahkan kata Meutya, bisa setahun sekali pemanggilan dewan pers terkait anggaran APBN untuk kebutuhan dewan pers pertahunnya.

BACA JUGA :   4 Resep Kemenperin Lezatkan Kinerja Industri Makanan dan Minuman

“Kami dari komisi I DPR RI akan mempelajari tuntutan FPII ini, jika memang dirasakan verifikasi media tersebut belum saatnya diberlakukan, maka kami akan meminta dewan pers untuk mencabutnya sebelum adanya sosialisasi, dan ketentuan ketentuan untuk verifikasi dipahami seluruhnya.” kata Meutya didepan pengurus FPII.

Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Meutya meminta FPII untuk segera lengkapi beberapa persyaratan yang memang diperlukan adanya RDP.

Ditempat yang sama, ketua Deputi Jaringan FPII, Hefrizal mendesak dewan pers melalui komisi I DPR agar segera menggelar siaran pers untuk mencabut edaran edaran yang sudah disebarluaskan ke instansi pemerintah, TNI dan Polri bahwa verifikasi yang sudah tersebar tersebut dibatalkan. Din (fpii)

Facebook Comments
DKI JAKARTA