Warga Pondok Aren Geram Lahan Miliknya Dikuasi Pengembang

Warga Pondok Aren Geram Lahan Miliknya Dikuasi Pengembang

Tangsel,CitranewsIndonesia,— Kasus tersebut dialami Salman
Alfarisi (30) warga Pondok Ranji RT 002/001 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan
Ciputat Timur ini merasa heran sebab tanah miliknya yang berada di Kp. Pondok
Jengkol RT 04/01 Kelurahan Pondok Aren telah diklaim pihak lain sebab dirinya
merasa belum pernah menjual tanahnya.
Haknya dikuasai pihak lain, Salman Alfarisi pun tak tinggal diam.
Didampingi kuasa hukumnya, Isram, SH, pada Kamis (15/12/2016) kemarin, pihaknya
melakukan aksi pemasangan plang pada tanah tersebut sebagai penegasan bahwa
dirinya belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke pihak manapun.
Dikutip dari Tangerang Raya Online, Salman menerangkan perihal
status tanah seluas 1.360 meter persegi tersebut dibelinya dari seorang warga
Pondok Aren bernama Misar selaku ahli waris Ripah Sarip pada tahun 2009 silam.
“Saya sudah membeli tanah ini dari Pak Misar pada tahun 2009,
dengan bukti AJB Nomor 103/2009. Dan hingga saat ini, saya tidak pernah menjual
objek tanah tersebut kepada pihak manapun,” kata Salman, Kamis (15/12/2016).
Salman mengaku bahwa ia sempat meminta bantuan kepada temannya
bernama Daeng Muiz untuk membantunya mengurusi pembuatan sertifikat. Tapi
kepercayaan yang diberikan kepada Daeng Muiz justru tanah tersebut dijual ke
pihak lain.
“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Daeng Muiz untuk
melakukan proses jual beli atas tanah tersebut ke pihak manapun. Tapi,
informasi yang saya dapat, bahwa tanah itu kini telah dibeli dan dikuasai pihak
Bintaro Jaya, ” terang Salman.
Atas hal tersebut, Salman melalui pengacaranya Isram, SH &
rekan, pada 13 Desember 2016, telah menempuh langkah hukum yakni dengan
melaporkan Daeng Muiz ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor:
LP/1227/XII/2016/ Bareskrim, dan surat tanda bukti lapor nomor:
TBL/876/XII/2016/ Bareskrim,  atas dugaan tindak pidana penggelapan dan
Penipuan.
“Saat ini, saya telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan
saudara Daeng Muiz ke pihak Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana
penggelapan dan penipuan,” papar Salman.
Sementara itu, Isram SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk Salman
untuk mengawal proses hukum atas kasus tersebut menambahkan, bahwa pihaknya
berjanji akan mengawal proses ini hingga tuntas.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, harus berani
mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Makanya, kami akan terus
kawal proses hukum ini hingga tuntas dan terang benderang, ” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi dari pihak Bintaro
Jaya yang disebut telah menguasai tanah tersebut. (Tim)

Facebook Comments
NEWS PONDOK AREN TANGERANG SELATAN