kesadaran dan pelayanan kepada para wajib pajak,khususnya kepada para
pelaku usaha di kota Tangerang Selatan,Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan mengadakan
kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah dengan wajib pajak Self
Assesment.
Kepala DPPKAD kota Tangsel Uus Kusnaedi saat membuka kegiatan
sosialisasi perpajakan mengatakan,kontribusi wajib pajak kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini sektor pemasukan terbanyak ke kas daerah pemkot Tangsel
bersumber dari BPHTB dan PBB, pada kesempatan ini juga kami
menyarankan kepada para pelaku usaha di Tangsel untuk menolak apabila
ada petugas pajak yang datang dan menarik retribusi pajak dengan
menyodorkan selembar kwitansi saja,” imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama,Cahyadi kabid pajak kota Tangsel non BPHTB
saat dikonfirmasi usai acara oleh reporter Citranewsindonesia.com
mengatakan bahwa,sosialisasi ini digelar agar semua steckholder
mengetahui regulasi (peraturan) pajak daerah.
Cahyadi juga membantah tudingan kalau selama ini pihak DPPKAD kurang
mensosialisasikan kepada para wajib pajak daerah tentang regulasi pajak
daerah itu sendiri.
“Kami sudah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya
kepada para wajib pajak melalui spanduk-spanduk yang kami pasang disemua
tempat strategis di kota Tangsel,melalui penyuluhan-penyuluhan seperti
saat ini dan juga melalui media-media cetak serta online yang ada di
Tangsel,” tandasnya.
Selanjutnya kabid pajak non BPHTB Tangsel tersebut juga meminta dan
mengharapkan kepada para wajib pajak untuk pro aktif para wajib pajak
untuk mencari informasi tentang kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Karena membayar pajak adalah hak dan kewajiban mereka akibat berusaha
yang menjadi obyek pajak.
Agustiarna konsultan pajak,selaku narasumber pajak pada saat yang
bersamaan menerangkan bahwa,tahun 2016 pendapatan dari wajib pajak di
Tangsel khususnya dari sektor restoran mengalami peningkatan yang cukup
besar yaitu mencapai 50% dari penerimaan pajak daerah hingga Nopember
2016 ini.
“Kami juga mengapresiasi bahwa kota Tangsel yang pertama kali menerapkan
sistem pembayaaran online e-SPTPD untuk pembayaran pajak daerah non PBB
dan BPHTB yang terdiri atas hotel,restoran,hiburan parkir,reklame dan
air tanah,” pungkasnya.
Agustiarna juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melakukan
pembayaran pajak jauh-jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo.Karena jika
jaringan bank nya off line maka konsekwensinya kemungkinan besar akan
merugikan pihak wajib pajak itu itu sendiri dengan terkena denda
keterlambatan, jika bukti pembayaran dalam hal ini uang pajaknya
diterima ke kas daerah mengalami keterlambatan.(BTL)