Masyarakat Sebelum Mendirikan Bangunan Wajib Memiliki IMB

Tangsel,citranewsindonesia,— Untuk mewujudkan tertib
penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan
teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan
(Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki
regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Namun demikian, sejak
tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB
diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September
2015). Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan
yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau
prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.
Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya
merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan
kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini
Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai
pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. Untuk dapat diterbitkan IMB harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing
berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.
Retribusi IMB
Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah.
Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9
Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan.Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi:
penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran
lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian
IMB.
Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada
luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan
yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan.Tidak termasuk
objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau
Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).
Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai
berikut:
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x
Koefisien Ketinggian Bangunan)
Perlunya Memiliki IMB
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah,
masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jikapada suatu saat nanti ada
perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan
utama, dan lain-lain.
Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan
bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus
IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya
malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang
didirikan. Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan
monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki
IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien
yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.Tentu
saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya
pembanguan berlipat ganda. Disinilah letak  seberapa pentingnya harus
memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana
gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal
pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang
akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal
1,5 meter.
Masa Berlaku IMB
Sesuai Perda Nomor 6Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan
tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi bangunan
meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya,
dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang,
menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.
IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu
tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat
mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.
Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud
belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila
lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak
sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat
sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Adv)
Pendaftaran IMB dapat
dilakukan di:
–         
Kantor BP2T, Komplek BLK Jl. Raya Serpong Km. 12, Serpong,
Tangerang Selatan.
Senin s.d Jumat, jam 08.00 –
15.00 WIB
Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB
–         
Kantor Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara,
Pondok Aren, Pamulang, Setu, dan Kantor Kelurahan Cempaka Putih.
Senin s.d Jumat, jam 08.00 –
15.00 WIB
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *