Tangsel,citranewsindonesia,— Jajaran anggota Reskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan usaha air isi ulang milik yang berinisial T.N yang sesuai dengan laporan masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berlokasi di Jl. Lele 1 Bambu Apus Rt. 04/05 kel. Bambu apus Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel Mengatakan yang berawal dari hasil laporan bahwa adanya usaha air isi ulang, dan didapati puluhan galon ukuran 19 liter merek Aqua yang sudah terisi dengan air tanah dan diberi segel Aqua dan selanjutnya diperdagangkan kepada konsumen yang sudah.menjadi langganannya.
“Tujuan para pelaku melakukan pengisian galon aqua ukuran 19 liter dengan menggunakan air tanah dan menggunakan tutup/segel aqua asli adalah untuk memperoleh keuntungan yang besar dengan omset sekitar 1-2 juta perharinya”.
Selain itu kami.juga mengamankan tersangka yang berinisial TN, SL, SU, dan RN. Dan juga barang bukti sebanyak 64 galon berisi air aqua palsu, 1 unit mobil suzuki futura ST150, 1 unit mesin air isi ulang UV, 1 unit mesin pompa air, dan 1 unit mesin pembersih galon. Jelasnya kepada media saat Pres Releas jumat (2/09/2016)di Aula Kantor Polres Tangsel.
Selain itunpara tersangka ini dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah. Tegasnya (Dede Richal)
Facebook Comments