Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana, mengungkapkan pagar Tangsel merupakan pantau harga pasar, lahir dari amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang perdagangan.
Dimana Walikota berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi perdagangan. “Masyarakat belum dapat mengakses informasi secara langsung dan realtime terhadap harga komoditi, dan kurang terintegrasinya informasi harga sehingga berpengaruh terhadap kestabilan harga pangan,”ungkapnya.
Tujuan aplikasi yang launching 12 April 2018 ini menyediakan informasi harga komoditi yang mudah, akurat dan reliable. Yang akan ditampilkan dalam sistem ini yakni 21 komoditi barang kebutuhan pokok dengan 35 varian.
Di 2017 masih menggunakan sistem manual yang dipantau 3 pasar, untuk tahun ini dengan 6 pasar yang menjual 21 komoditi dengan 35 varian. “Pemantauan 6 pasar, harga dipantau oleh surveyor, dikirim data secara online kepada tim verifikasi, sehingga harga kebutuhan pokok bisa di publish,”katanya Maya.
Kriteria responden atau pedagang yang ditanyai mengenai harga yakni pedagang pasar tradisional yang tetap dan tidak berpindah-pindah, yang menjual 21 komoditi dan yang dapat memberikan harga yang jujur.
Sedangkan petugas adalah pegawai Disperindag, dan waktu pantau dari Pukul 08.00 sampai dengan 10.00, dan dilakukan selama lima kali, harga realtime.
Aplikasi pagar Tangsel ada tiga bentuk yakni web based,mobile Android dan mobile ios, pagar Tangsel terkoneksi dengan Bank Indonesia dan juga terkoneksi dengan Kemendag,Jelas Maya Mardiana (***)
***