Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Cisadane Ranger Patrol, Bank
Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) serta Janur Indonesia menemukan
dugaan pelanggaran lingkungan yang berada kawasan aliran Sungai
Cisadane.
Adapun dugaan pelanggaran lingkungan itu antara lain dilakukan oleh PT.
Panca Usaha Pramitha (PT. PUP), Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang,
yang dengan terang-terangan membuang limbah ke Sungai Cisadane. Selain
PT. PUP, Proyek Intake PT. Gajah Tunggal Tbk yang berada di Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang juga diduga tak memiliki izin.
Koordinator aksi Uyus Setia Bhakti
mengatakan bahwa Patroli bersama itu rutin dilaksanakan untuk
memonitoring ekosistem Sungai Cisadane dan sebagai upaya mencegah serta
menindak industri perusahaan nakal yang membuang limbah Ke Sungai
Cisadane.
ini kita gelar aksi penutupan outlet PT. Panca Usaha Pramitha, yang
terang-terangan buang limbah Ke Sungai Cisadane.” Tutur Uyus.
Usai melakukan penutupan outlet perusahaan yang memproduksi tisu
tersebut, gabungan lembaga aktivis lingkungan itu kemudian memasang
spanduk dilokasi Proyek Pembangunan Summarecon Paramount yang berada
dibibir Sungai Cisadane. Spanduk tersebut ber tuliskan
“Summarecon/Paramount Prohibited To Build Unless Having Permits”,
Dengan mengunakan tiga buah perahu para aktivis kemudian melanjutkan
patroli ke arah hilir dan berhenti di sebuah Proyek Intake PT. Gajah
Tunggal Tbk dan kembali memasang Spanduk bertuliskan ” PT. Gajah Tunggal
Tbk, Prohibited To Build Unless Having Permits”.
telah merusak Garis Sepadan Sungai (GSS) yang menyebabkan longsornya
permukaan bibir Sungai Cisadane. Proyek itu juga diduga kuat tidak
memiiki izin Prinsip (UKL/UPL/IPPT dan I’m. ( Bambang Tejo )