Satpol PP Tangsel Segel Showroom Milik PT Jaya Real Property

Satpol PP Tangsel Segel Showroom Milik PT Jaya Real Property

Tangsel,Citranewsindonesia.com,— Seluruh bangunan showroom mobil yang ada milik milik salah satu perusahan ternama PT Jaya Real Property yang berada di Jalan MH Thamrin, kawasan Bintaro Jaya, Sektor VII, Tangerang Selatan, langsung disegel oleh Satpol PP kota Tangsel pada Senin 28 Maret 2016 siang.
Hal itu dilakukan dikarenakan  pelanggaran Perda Nomor 05 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh salah satu perusahaan properti yang tergabung dalam Jaya Group tersebut.
Menurut kasatpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un menegaskan jika pihaknya sudah mengingatkan pihak pengembang ternama tersebut untuk tidak lagi melanjutkan operasional pembangunan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
“Dan Tugas kami hanya melakukan pengawasan atas terbitnya SP4B itu, namun baru kami ketahui kalau ternyata mereka (PT Jaya Real Property) masih tetap melakukan aktifitas pembangunan,” Ungkap Azhar saat dipanggil oleh Komisi IV DPRD Tangsel di Gedung IFA, Setu, Senin 28 Maret 2016.
Namun hingga kini Pihak PT Jaya Real Property yang berulang kali menjanjikan akan datang ke lokasi dan memberikan klarifikasi terkait akyifitas pembangunan tersebut ternyata tidak pernah kunjung datang, sehingga akhirnya pihak dewan Komisi IV DPRD Tangsel segera memerintahkan kepada Satpol PP agar menutup seluruh showroom yang ada di komplek perniagaan tersebut. (Dede Richal/Hml)
Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN