SAMBUNGAN LISTRIK ILEGAL KOK DIBIARKAN

SAMBUNGAN LISTRIK ILEGAL KOK DIBIARKAN

Jaktim,CitranewsIndonesia— Sampah suatu hal yang kotor dari sisa kegiatan makhluk hidup seperti
manusia. 
Di kelurahan tengah terdapat Lokasi Pembuangan Sampah (LPS) yang
letaknya di RW 05 KPAD Bulak Rantai LPS ini dalam setiap harinya mengelola
sampah dengan menggunakan 2 unit Compactor Indoor, dimana masing masing alat
tersebut memanfaatkan listrik dengan 5000 watt per unit.
Wartawan Citranews mewawancarai pengelola LPS tersebut pengelola
menjelaskan sudah hampir 2 tahun mengelola LPS ini dan pengelola juga menjawab
bahwa listrik ini  dipasang tanpa meteran
dari PLN sejak adanya alat ini. 
Dan herannya pengelola bisa mendapat ruangan
tempat tinggal didalam LPS, juga menggunakan listrik illegal ini.
Mengapa pemerintah khususnya yang menempatkan compactor indoor tidak
merencanakan terdahulu bagaimana memproses alat ini dengan listrik yang syah. Berapa
kerugian Negara jika diperhitungkan dan kenapa perilaku pencurian dibiarkan
oleh pemerintah. 
Padahal didalam UU ketenaga listrikan yaitu UU No. 15 tahun
1985 tentang Kejahatan Pencurian listrik 
yang diatur dalam pasal 19, dan UU No. 20 tahun 2002 tentang Kejahatan
Pencurian Listrik yang diatur dalam pasal 60, semua sudah dijelaskan, kenapa
pemerintah tidak tegas terhadap kejahatan pencurian listrik tersebut. (Dominggo
& Anton )
Agar tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar
lagi diharapkan kepada PLN Jakarta Timur agar dapat mengecek lokasi LPS
ini supaya masyarakat terhindar dari bahaya oleh pihak pihak yang tidak
bertanggungjawab. (Team)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL JAKARTA TIMUR NEWS