Heri Istu Hariono, S.Si : Tangsel Rawan Peredaran Narkoba

Tangsel,CitranewsIndonesia— Narkotika saat ini sudah menjadi masalah prioritas bangsa
yang harus dihadapi bersama-sama maka dari itu berkembangnya komunitas
para pegiat anti Narkoba musti direspon dan diapresiasi. GEMPA (Gerakan
Mahasiswa Peduli Anak Bangsa).
Dalam upaya pre entif mahasiswa memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang narkotika yang sudah masuk di
lingkungan pendidikan dan seperti apa upaya hukum dari pelaku serta
korbannya, pada hari Sabtu (23/01/2016) bertempat di Bupe Resto Serpong
Tangerang Selatan.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel dan Isram Alva
Edison SH.(Advokat), mengadakan Seminar Anti Narkotika dengan tema
“Generasi Hebat, Generasi Bebas Narkoba” diikuti puluhan siswa dari
perwakilan SLTA-SMK .  
Ketua Umum GEMPA Athari Farhani juga mengajak
rombongan Karang Taruna Kelurahan Lengkong Wetan , kepada  menjelaskan
tujuan dari acara ini adalah sebagai upaya menolak narkotika di dunia
pendidikan dan upaya-upaya hukum dari para pelaku maupun korban
narkotika. Ungkapnya
Sementara itu disela- sela sesi acara, Kepala BNNK Tangsel
Heri Istu Hariono, S.Si., juga memaparkan bahwa dari 315 responden di
tujuh Kecamatan yang ada di Tangsel hampir semua ada pengguna dan yang
paling banyak di Kecamatan Pamulang dan Ciputat.
Untuk itu faktor
kepedulian lingkungan dan keluarga sangat penting untuk mempersempit
ruang gerak pengedar dengan cara mengadakan aksi-aksi seperti acara hari
ini serta mendirikan Posko maupun pemasangan slogan Anti Narkoba.
Paparnya
Kepala BNNK Tangsel dengan pangkat AKBP ini juga menuturkan
di tahun 2016 baru 2 orang hingga jiwanya sakit yang masuk di panti
rehabilitasi. Disamping itu baru-baru ini di lingkungan pejabat Eselon
II dalam tes urine 50 orang pegawai diketahui hasilnya negatif, tentunya
kami juga mau konskuen dari 25 anggota lingkungan BNNK Tangsel, negatif
juga. Jelasnya
Di lain tempat usai acara, Isram Alva Edison selain sebagai
Ketua Gema Kosgoro Tangsel dalam acara ini mendapat kesempatan sebagai
Narasumber Dari konteks upaya hukum,perlu pendampingan bagi korban dan
pelaku Narkoba. 
Dalam uraiannya, berdasarkan Peraturan Bersama Tahun
2014, bahwa korban dari Narkoba mustinya direhabilitasi namun faktanya
Penyidik Kepolisian malah menjerat pasal 111-112 padahal pasal-pasal ini
seharusnya buat pelaku, artinya pentingnya memberikan akses informasi
hukum dan pendampingan dari tingkat kepolisian hingga Pengadilan.
Tutupnya (Dede Richal/SG)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH