KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pengesahan APBD Provinsi Banten

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pengesahan APBD Provinsi Banten

Jakarta,CitranewsIndonesia– Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Banten terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan ketiga tersangka, yaitu SMH (Anggota DPRD Prov Banten
Periode 2014 – 2019), TSS (Anggota DPRD Prov Banten Periode 2014 – 2019)
dan RT (Direktur PT BGD).

Tersangka
SMH ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka TSS ditahan di
Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka RT ditahan di Rutan
Kelas I Cipinang.

Sebelumnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai
tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai
tersangka. SMH dan TSS diduga menerima hadiah atau janji dari RT,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya terkait pengesahan APBD Pemerintah Daerah Provinsi
Banten tahun anggaran 2016.

Tersangka
SMH dan TSS yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar
pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara,
tersangka RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan
ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap
tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (1/12). KPK menangkap ketiganya di
sebuah restoran di daerah Tangerang sesaat setelah diduga terjadi
penyerahan uang. Dari tangan SMH dan TSS ditemukan barang berupa uang di
dalam amplop coklat dalam pecahan dollar Amerika senilai USD 11.000 dan
rupiah senilai 60 juta rupiah. Uang tersebut diduga bukan pemberian
pertama RT kepada SMH dan TSS terkait pengesahan APBD Provinsi Banten.(*)
Facebook Comments
34
BANTEN DKI JAKARTA HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS