Menuntut keadilan , Beberapa warga Bangka Selatan Demo  di Kejati Babel

Menuntut keadilan , Beberapa warga Bangka Selatan Demo di Kejati Babel

BABEL,citraindonesianews.com — Forum masyarakat Bangka selatan untuk keadilan demontrasi didepan halaman kantor kejati Babel, menuntut tuduhan kejaksaan agar melepaskan Sopian , Ap tersangka kasus KONI tahun 2010/2011 lalu.

Aksi damai Para pendemo yang
mengatasnamakan forum masyarakat bangka selatan yang berjumlah kurang
lebih 100 orang ini dengan membawa pengeras suara dan dikawali pihak
kepolisian untuk berjaga jaga agar jangan sampai terjadi aksi kekerasan
atau anarkis.

Dalam kasus KONI Bangka selatan yang melibatkan
mantan Kepala BKD Propinsi Bangka Belitung yang sekarang sudah menjadi
tersangka dan ditahan di lembaga pemasyarakatan Tua Tunu.

Namun
didalam demo tersebut menuntut agar pihak kejati Babel melepaskan
Sopian.Ap, supaya dibebaskan dalam perkara korupsi anggaran KONI tahun
2010 dibangka selatan.adapun pernyataan bentuk sikap kami menuntut:
1.Lawan semua intervensi politik kepada penegak hukum
2.Bongkar dan bersihkan mafia hukum di kejati Babel
3.Hentikan kriminalisai terhadap KONI,panitia porprop dan rakyat Bangka selatan
4.Bebaskan para korban penahan paksa
5.Tegakkan keadilan di bumi pertiwi
Inilah pernyataan sikap dan tuntutan kami,”tutur salah satu pendemo , saat dikomfirmasi,kamis(8/5).

“Sesuai
,KUHAP pasal 1 butir 14 menyebutkan tersangka adalah seoarang yang
karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai
pelaku tindak pidana dan KUHAP pasal 51 dengan jelas mengatakan bahwa
tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang di sangkakan kepadanya pada waktu
pemeriksaan dimulai.tapi sampai saat ini beliau ditahan bukti permulaan
dan hak ini pun tidak beliau dapatkan.”Ungkapnya.

Setelah
melakukan aksi damai di depan kantor kejati Babel sekitar jam 15.22 wib
para pendemo langsung melakukan aksinya menuju ke LP (lembaga
permasyarakatan) tua tunu untuk menuntut keadilan agar para tersangka
di bebaskan.(Adi)

Facebook Comments
BABEL HUKUM KRIMINAL NEWS