Kantor Pelayanan KIR Kota Tangsel,Tak Sesuai Standar

Kantor Pelayanan KIR Kota Tangsel,Tak Sesuai Standar

Tangsel,CiNews-DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan kajian terkait lokasi
pelayanan uji kendaraan (KIR) di Kota Tangsel. Pasalnya, lokasi
pengujian kendaraan yang ada saat ini berada di samping kawasan Gedung
DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu dinilai sudah tak layak. Selain tidak
dilengkapi fasilitas pelayanan yang memadai, ternyata lokasi pengujian
kendaraan atau KIR di Tangsel sudah tidak sesuai dengan standar.


Lokasi
KIR saat ini di Kecamatan Setu seluas kurang lebih satu hektare,
terlalu dekat dengan aktivitas perkantoran Pemerintah Kota Tangsel,
seperti Kantor sementara Walikota/Wakil Walikota/Sekretriat Daerah,
Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kantor Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kantor Kec Setu, Kantor Badan
Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), Kantor Inspektorat Daerah, dan
kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.

Kepala
Seksi Teknik dan Sarana Dishubkominfo Kota Tangsel, Muhammad Syaiful
mengatakan karena terlalu dekat dengan perkantoran Pemkot Tangsel, ruang
parkir uji kendaraan kerap digunakan untuk lokasi kumpul masyarakat
yang berdemonstrasi.
 
Selain
itu, saat ada kegiatan, tamu dari DPRD Kota Tangsel juga kerap
menggunakan lahan parkir pengujian KIR.”Aktivitas penggunaan lokasi
parkir ini tidak bisa dilarang. Akan tetapi, lahan parkir ini fungsinya
untuk pengujian kendaraan. Kalau parkir penuh ya jadi hambatan
tersendiri,” ungkapnya belum lama ini.
 
Hingga
November 2013 lalu, Dishubkominfo Kota Tangsel mencatat, sudah 34 ribu
kendaraan yang melakukan uji KIR. Artinya jika dikalkulasikan hingga
medio November 2013, aktivitas kendaraan di lokasi KIR bisa dibilang
cukup padat. Aktivitas ini jelas akan terhambat jika ada demostrasi dan
banyak kendaraan pribadi yang memanfaatkan ruang parkir uji KIR.”Uji KIR
itu kan banyak kendaraan besar, seperti truk dan angkutan lainya. Butuh
ruang untuk putaran kendaraan juga dalam pengujian KIR,” tandasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Tahun 55 Tahun 2012
tentang kendaraan, lokasi KIR di Kota Tangsel tidak sesuai dengan
standar. Pasalnya, banyak hal teknis yang mengganggu proses pengujian
KIR.”Eksisting sudah tak layak. Kalau hujan pun, lokasi parkir dan uji
KIR kerap digenangi air. Saat ini kami sedang melakukan kajian terkait
lokasi yang layak untuk uji KIR,” katanya.Lokasi yang layak untuk
pengujian KIR menurut Syaiful bisa dilihat dari eksisting dan
aksesbility dari lokasi tersebut. Lokasi paling layak harus dekat dengan
pintu tol. Lahan yang digunakan juga harus bisa muat 60 sampai 100
kendaran.”Biar sesuai dengan standar, lokasinya harus pindah. Rencana
lokasi lahan yang akan digunakan masih dibahas. Ini masih dalam tahap
perencanaan,” tandasnya.

Sementara
itu, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma
mengatakan pihaknya memang sedang meningkatkan pelayanan di pengujian
KIR. Salahsatunya peningkatan fasilitas pelayanan. Saat ini pihaknya
sudah mengajukan anggaran untuk fasilitas yang dibutuhkan di lokasi
pengujian KIR.”Untuk fasilitas seperti kursi di ruang tunggu
kebutuhannya mendesak. Untuk lokasi yang baru sedang dalam kajian. Masih
panjang kajiannya,” ucapnya.

Salah
seorang pemohon KIR, Teguh Saputra (36) mengatakan dirinya menyambut
baik jika lokasi pengujian kendaraan dipindahkan ke lokasi lain. Dalam
sebulan, Teguh bisa mengurusi dua truk kendaraan milik perusahaannya.
Menurutnya, seringkali parkir di lokasi KIR kerap penuh. Hal ini
menghambat kendaraan untuk melakukan pengujian.”Kalau kita ngikuti saja.
Mau pindah juga oke. Di sini kalau hujan yang repot. Enggak ada ruang
tunggu juga,” ujarnya.
Sumber : DT

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN