GANJA SEBERAT 1 TON DIAMANKAN OLEH POLSEK PAMULANG

GANJA SEBERAT 1 TON DIAMANKAN OLEH POLSEK PAMULANG

PAMULANG,Citraindonesianews – 1
ton ganja kering yang siap diedarkan telah berhasil diamankan dari tiga
pelaku bandar secara terpisah oleh pihak kepolisian polsek Pamulang,
Tangerang Selatan, Banten.
“Ada satu ton ganja yang berhasil disita
petugas dari tiga pelaku bandar yang diamankan secara terpisah,” kata
Kapolsek Pamulang, Kompol Mochamad Nasir di Tangerang, Minggu (8/12).
Kapolsek Pamulang Kompol Mochammad Nasir
menjelaskan, penangkapan bandar besar ini berawal dari ditangkapnya
seorang Bandar bernama Evi Krisnawati M. dan anaknya Jeffry asal Manado
yang merupakan warga wisma tajur, Ciledug, Tangerang dengan barang bukti
berupa ganja seberat 4 kilogram.
Kemudian , polisi melakukan pengembangan
hingga didapat informasi akan adanya bandar lain bernama Antonius
Engkos di daerah Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan,
ditemukan barang bukti ganja sebanyak 96 bal dengan total berat 1 ton.
Sebelumnya,  Antonius Engkos pernah
tersangkut dengan kasus yang lama pada dua tahun silam. Tersangka
Antonius juga merupakan pemasok ganja untuk kawasan Jabodetabek.
Tersangka Antonius mendapat ganja dari jaringan Aceh, melalui seorang
kurir berinisial Mun. Kurir tersebut, hingga saat ini masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, ketiga bandar ganja itu harus mendekam di sel tahanan
polsek Pamulang. Mereka disangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun
penjara.(MT/DT.com)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN