Penipu Lewat SMS Ditangkap di Jakarta

BOGOR,CitranewsIndonesia– Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor
Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat
penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau (short message service/SMS).

Sindikat
ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada
sasaran bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau
ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang.

Kepala
Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar
Ujang Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua
tersangka yang ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih
memburu dua rekan IK dan ARH yang masih buron, yakni DS dan HD.

“Korban komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain,” kata Bahtiar.

Dari
IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk (KTP)
palsu, 37 kartu keluarga (KK) palsu, 13 buku tabungan pelbagai bank,
enam kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan 19 kartu perdana telepon
seluler GSM pelbagai operator telekomunikasi.

Laporan korban

Menurut
Bahtiar, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban, yakni
Suwarni, warga Kota Bogor. Korban dihubungi oleh komplotan tersangka
yang mengaku petugas Polri dan menyatakan bahwa anggota keluarga
terlibat kecelakaan dengan menabrak seseorang.

Informasi itu
membuat Suwarni panik. Kemudian korban menjadi percaya dan bersedia
mengirim uang ke nomor rekening yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku
untuk pengurusan biaya pengobatan anggota keluarga yang dikatakan
sakit.

Setelah mengirim uang ke pelaku, korban tersadar bahwa
telah tertipu. Sebabnya, anggota keluarga yang dikabarkan terluka dan
menabrak seseorang ternyata pulang dan tidak mengalami apa-apa.

Karena
itu, Suwarni melapor ke Polres Bogor Kota. Ternyata, dalam
penyelidikan, terungkaplah bahwa korban komplotan tidak cuma warga
Bogor, tetapi juga Bali.

“Korban dari Bali tertipu sampai empat puluh sembilan juta,” kata Bahtiar.

Ditangkap di Jakarta

Kepala
Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Candra Sasongko
menambahkan, IK dan ARH kemudian ditangkap di Pondok Indah, Jakarta
Selatan. Ditemukan banyak KTP dengan identitas berbeda, tetapi foto
sama.

“Komplotan ini sudah beraksi dua tahun terakhir dan menipu hingga miliaran rupiah,” katanya.

Menurut
Candra, setelah korban mentransfer, uang akan diambil dan disisakan
dengan jumlah nominal antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. ARH mengaku
bertugas membuka rekening dan mengambil semua uang kiriman dari korban.

IK
bertugas untuk menghubungi para korban. IK jugalah yang mengaku sebagai
polisi, yang meminta tebusan dan menakuti korban dengan ancaman
penjara. IK dan ARH dijerat dengan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 378
KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Identitas. Kedua tersangka diancam
hukuman penjara minimal lima tahun.

Lapor ke nomor ini 

Sebelumnya, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi jika mendapat upaya penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Call center polisi tersebut dapat dihubungi di nomor 081513566635 atau 085284248610. 

“Jadi, masyarakat diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat SMS. Pihak Jatanras menyediakan call center,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Rianto di Jakarta, Senin (2/9/2013). 

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH