JAKARTA | Jawa-Bali resmi jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat sesuai keputusan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
JAKARTA | Jawa-Bali resmi jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat sesuai keputusan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.