Dian Eka Prastiwi : Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Syarat Calon Presiden Atau Wakil Presiden
JAKARTA | citranewsindonesia.com — Baru-baru ini publik dihebohkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden asalkan mereka pernah…