AKTIVIS LINGKUNGAN DUGA INTAKE PT GAJAH TUNGGAL DAN LIMBAH PT PUP ILEGAL

Tangerang,CitranewsIndonesia– Sejumlah  aktivis lingkungan hidup Tangerang diantaranya
Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Cisadane Ranger Patrol, Bank
Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) serta Janur Indonesia menemukan
dugaan  pelanggaran lingkungan yang berada  kawasan aliran Sungai
Cisadane.

Adapun dugaan  pelanggaran lingkungan itu antara lain dilakukan oleh PT.
Panca Usaha Pramitha (PT. PUP), Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang,
yang dengan terang-terangan membuang limbah ke Sungai Cisadane. Selain
PT. PUP, Proyek Intake PT. Gajah Tunggal Tbk yang berada di Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang  juga diduga tak memiliki izin.

Koordinator aksi Uyus Setia Bhakti
mengatakan bahwa Patroli bersama itu rutin dilaksanakan untuk
memonitoring ekosistem Sungai Cisadane dan  sebagai upaya mencegah serta
menindak industri  perusahaan nakal yang membuang limbah Ke Sungai
Cisadane.

“Hari ini patroli rutin bersama. Berbeda dari patroli sebelumnya, hari
ini kita gelar aksi penutupan outlet PT. Panca Usaha Pramitha, yang
terang-terangan buang limbah Ke Sungai Cisadane.” Tutur  Uyus.

BACA JUGA :  Telkomsel Gelar Private Concert, Untuk Pelanggan Setia Layanan Musik Digital

Usai melakukan penutupan outlet perusahaan yang memproduksi tisu
tersebut, gabungan lembaga aktivis lingkungan itu  kemudian  memasang
spanduk dilokasi Proyek Pembangunan Summarecon Paramount yang berada
dibibir Sungai Cisadane. Spanduk tersebut ber tuliskan 
“Summarecon/Paramount Prohibited To Build Unless Having Permits”,

Dengan mengunakan tiga buah perahu  para aktivis kemudian melanjutkan
patroli ke arah hilir dan berhenti di sebuah Proyek Intake PT. Gajah
Tunggal Tbk dan kembali memasang Spanduk bertuliskan ” PT. Gajah Tunggal
Tbk, Prohibited To Build Unless Having Permits”.

Proyek intake pabrik yang memproduksi Ban tersebut, disinyalir aktivis
telah merusak Garis Sepadan Sungai (GSS)  yang menyebabkan longsornya
permukaan bibir Sungai Cisadane.  Proyek itu juga  diduga kuat tidak
memiiki izin Prinsip (UKL/UPL/IPPT dan I’m. ( Bambang Tejo )
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *