Kasus Dugaan Pelecehan Cipondoh, Polres Disorot Minim Beri Perkembangan

TANGERANG, citranewsindonesia.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial D (17) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, hingga kini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku berinisial I alias Ivan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.

Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengatakan pihaknya baru mengetahui status DPO tersebut setelah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.

Menurut Andu, selama lebih dari dua bulan tidak ada informasi perkembangan perkara yang diterima dirinya selaku kuasa hukum korban.

“Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” kata Andu, Selasa (22/9/2026).

Andu mengatakan kondisi psikologis korban hingga kini masih terganggu. Korban disebut mengalami kecemasan dan menjadi lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenalnya.

Menurut dia, ketidakpastian mengenai proses hukum juga membuat korban merasa frustrasi. Bahkan, korban sempat menyatakan keinginan mencari sendiri keberadaan terduga pelaku.

“Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” ujar Andu menirukan ucapan korban.

Andu mengaku khawatir apabila korban benar-benar mengambil tindakan sendiri untuk mencari terduga pelaku. Ia menilai kondisi tersebut justru dapat membahayakan keselamatan korban.

“Jadi jangan sampai ini terjadi, jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya dengan tingkah dia yang dia ngerasa enggak percaya sama penegakan hukum khususnya dari polisi,” katanya.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan di Perjalanan

Andu juga mempertanyakan minimnya informasi terkait perkembangan penyidikan. Padahal, sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan sejak awal penanganan perkara.

Ia meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka kepada pihak korban dan kuasa hukumnya.

“Jadi yang saya mau sebenarnya dari pihak kepolisian juga terbukalah. Sebagaimana ya mereka kan selalu bilang presisi-presisi gitu kan. Ini kalau dia diam-diam kayak gini, ini kan enggak ada cerminan presisi,” ujar Andu.

Selain mengejar keberadaan Ivan, pihak korban juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Andu menyebut berdasarkan analisis pihaknya terhadap kondisi lokasi kejadian, dugaan peristiwa tersebut dinilai perlu didalami lebih lanjut, termasuk mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain.

“Tapi kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” tuturnya.

Persoalan keselamatan korban juga menjadi perhatian kuasa hukum. Andu mengatakan korban sebelumnya pernah mendatangi kediaman Ivan untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.

Selain itu, menurut Andu, dugaan intimidasi juga berlanjut melalui komunikasi digital.

“Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang. Jadi itulah yang jadi kekhawatiran kita. Kalau ini I ini dibiarkan, ini kayaknya enggak tahu kita tentang keselamatan korban ini seperti apa,” katanya.

Di tengah proses pencarian terduga pelaku, sebuah foto yang diduga menampilkan Ivan juga beredar melalui salah satu akun media sosial pada 15 September 2026.

BACA JUGA :  Sebulan, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 52 Kasus Kejahatan Jalanan

Andu meminta penyidik menelusuri sumber foto tersebut sebagai bagian dari pengembangan informasi digital.

“Nah, kita juga mendorong daripada pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut,” ujarnya.

Selain proses hukum, Andu meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang turut memperkuat pendampingan terhadap korban.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis, tetapi juga aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Jadi saya rasa untuk UPTD Kota Tangerang khususnya di sini untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang,” tegasnya.

Andu juga mengajak masyarakat dan pengguna media sosial ikut mengawal perkara tersebut tanpa menyudutkan korban.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku,” katanya.

Ia meminta berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat diserahkan kepada proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan, status DPO, serta langkah pencarian terhadap terduga pelaku. Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *