MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Jakarta, citranewsindonesia.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Ng Kim Tjoa melalui TiM kuasa Hukum Julianus Halawa, SH, MH.

Julianus Mengatakan dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026) lalu,” Ujarnya, Senin (21/9).

Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: “Polis itu memuat:

1. Hari pengadaan pertanggungan itu;

2. Nama tertanggung;

3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Nias Barat Sosialisasi Bahaya Virus Corona

4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;

5. Jumlah uang yang dipertanggungkan;

6. Premi pertanggungannya.”

Namun sekarang melalui putusan MK tersebut kata Julianus, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” Paparnya.

Saat dibacakan “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pilgub Jakarta Perseorangan Resmi Ditutup

Julianus Halawa, selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat/Tertanggung,” Ujar pria asal Pulau Nias tersebut. Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *