AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang terletak di wilayah Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang.

Proyek yang berdiri di atas lahan lebih dari 700 meter persegi itu, dikerjakan oleh rekanan PT AKT, yakni PT Jagat.

“Bentuk pembangunannya memang PDAM (pengelolaan air). Cuma untuk teknis di lapangan yang mengerjakan PT Jagat,” ujar salah seorang petugas di lokasi.

Petugas tersebut juga mengungkapkan, jarak antara gedung pengelolaan air ke bibir Sungai Cisadane berkisar 10 hingga 20 meter.

“Airnya dari Cisadane lewat pipa. Standarnya sekitar 10 sampai 20 meter. Ya sekitar 10 meteran,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Pratiwi menyebut, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan barang milik daerah (BMD), akan membuka status penggunaan BMD tersebut.

BACA JUGA :  Berprestasi,Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan Kepada Dua Personelnya

“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan, pentingnya PKS pada pemanfaatan BMD, meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.

“Serta pemeliharaan, dan pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.

Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Program Bedah Rumah, Salah Satu Bentuk Perhatian Pemerintah Kota Tangerang

​”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.

Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.

#Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *