Dugaan Manipulasi Kebocoran Pajak Toko Modern di Kota Tangerang Mencuat

KOTA TANGERANG ||  – Berkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah. Seperti yang terdapat di Kota Tangerang. Sejumlah toko modern berjejer di ruas-ruas jalan protokol, hingga dekat pemukiman warga.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib memungut beberapa jenis pajak, salah satunya pajak reklame.

Pada usaha toko modern, terdapat jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kota Tangerang. Beberapa pajak daerah juga masih relevan dengan bisnis ritel selain pajak pusat. Sebut saja pajak reklame, pajak parkir, atau pajak hiburan, yang tergantung pada sifat usaha.

BACA JUGA :  Maryono: Perda Efektif Berkat Peran Kita Semua

Pengenaan pajak reklame, yakni pajak atas pemasangan media untuk promosi, seperti spanduk, billboard, atau baliho. Tarifnya sendiri dapat bervariasi tergantung jenis, ukuran, dan lokasi penempatannya.

Pajak parkir, adalah pengenaan pajak kepada bisnis ritel atau toko modern, jika memiliki lahan parkir untuk konsumen. Besarannya sendiri menyesuaikan dengan pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut.

Untuk Pajak Hiburan, beberapa bisnis ritel terkadang menyediakan fasilitas hiburan untuk berbagai tujuan tertentu. Fasilitas ini umumnya adalah area bermain anak, atau event-event promosi tertentu.

Menanggapi hal itu, Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, tiap-tiap toko modern, terdapat beberapa jenis pungutan pajak, khususnya dari pajak reklame.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Minta APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

“Namun kenyataannya, ada beberapa pajak yang bentuknya promosi, diduga ‘masuk’ kantung pribadi. Jadi, ada dugaan manipulasi setoran pajak, itu dari reklame saja. Jadi ini jelas merugikan negara,” ujar Sumber.

Sumber juga menduga, adanya laporan fiktif dari oknum petugas pungut di lapangan. “Kalau kita lihat, di toko-toko modern, itu yang jenisnya pajak reklame saja ada berapa jenis. Ada umbul-umbul, media promosi yang pakai pipa pvc, ada juga yang tempel,” beber Sumber.

# Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *