TANGERANG || citranewsindonesia.com – Badan Hukum dan Pengawasan Hak-Hak Individu (BHP2HI) kembali mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan kepastian hukum terkait status perizinan PT ESA JAYA PUTRA serta penataan kembali fungsi Embung Bugel di Kecamatan Karawaci. Kedua persoalan tersebut dinilai berlarut-larut dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasudin, S.H., yang akrab disapa Ichsan. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses perizinan PT ESA JAYA PUTRA maupun tindak lanjut terhadap keberadaan Embung Bugel yang dinilai memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Ichsan mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila proses perizinan bangunan belum rampung, maka Pemkot Tangerang diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan kepastian terkait proses perizinan PT ESA JAYA PUTRA. Jika seluruh persyaratan belum dipenuhi, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah sesuai regulasi hingga izin dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, BHP2HI juga menyoroti kondisi Embung Bugel di Karawaci. Berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut, perubahan fungsi embung diduga berdampak terhadap meningkatnya potensi banjir di sejumlah wilayah sekitar.
“Embung Bugel harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai kawasan resapan air agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tambah Ichsan.
Sementara itu, Pengamat Kinerja Pemerintah, Ajang Rohyana, menilai penyelesaian kedua persoalan tersebut membutuhkan sinergi antara kepala daerah dan perangkat pemerintahan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan.
Ajang menjelaskan, apabila Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT ESA JAYA PUTRA belum diterbitkan, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan. Ia juga menilai Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan, membina aparatur, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Terkait Embung Bugel, Ajang mendorong agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai daerah resapan air. Selain berfungsi mengurangi risiko banjir, embung dinilai berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi tanaman obat keluarga sebagai sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan status perizinan PT ESA JAYA PUTRA maupun kebijakan terkait pengembalian fungsi Embung Bugel di Kecamatan Karawaci. red

