Diduga Lahan Fasos Fasum di Sukasari Berubah menjadi SHM Perorangan

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Di tengah padatnya kawasan Kota Tangerang, tepatnya di Komplek Pengayoman, Kelurahan Sukasari, terdapat satu pertanyaan sederhana yang hingga hari ini belum memperoleh jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang berwenang.

Bagaimana tanah yang menurut dokumen siteplan kawasan diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), bahkan disebut oleh masyarakat sebagai lokasi yang dahulu direncanakan untuk pembangunan masjid, dapat berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.

Praktisi hukum dan Aktivis Tangerang Raya Akhwil mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bukan lahir dari asumsi, fitnah, atau sentimen pribadi.

“Pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa terdapat dokumen perencanaan kawasan yang menurut informasi masyarakat menunjukkan peruntukan lahan tersebut sebagai fasilitas umum, sementara di sisi lain telah terbit SHM No. 4677 atas nama seorang warga,” ujar Akhwil Kamis (11/6/2026).

Dalam negara hukum lanjutnya, ketika muncul perbedaan antara fungsi sosial suatu lahan dengan status hak yang kemudian diterbitkan, maka yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif.

“Namun hingga saat ini, justru yang muncul adalah kebungkaman dimana terkait tanah Fasilitas umum menjadi hak milik,” bebernya.

Akhwil mengutarakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di masyarakat, lahan yang berada di lingkungan RW 08 Kelurahan Sukasari tersebut sejak awal merupakan bagian dari perencanaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Komplek Pengayoman.

“Fungsi fasos fasum dalam suatu kawasan perumahan bukanlah pelengkap semata. Fasos fasum merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh: tempat ibadah, ruang sosial, ruang terbuka, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan fasilitas pendukung kehidupan bermasyarakat. Karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus terhadap keberadaan fasos fasum,” paparnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan agar prasarana, sarana, dan utilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.

“Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar, Apakah lahan tersebut memang fasos fasum sebagaimana tercantum dalam siteplan? Jika jawabannya ya, maka muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana proses yang memungkinkan lahan tersebut berubah menjadi SHM perseorangan,” paparnya.

Bahkan sampai saat ini kata Akhwil, berbagai upaya dalam memperoleh penjelasan yang objektif, telah dilakukan oleh pihaknya namun belum juga dijawab.

BACA JUGA :  Persiapan SDN KUNCIRAN 7 Menuju Sekolah ADIWIYATA Tingkat Kota Tangerang

“Surat klarifikasi telah disampaikan. Surat peringatan hukum juga telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Untuk meminta penjelasan, meminta keterbukaan, meminta dasar hukum, dasar penerbitan SHM, status lahan berdasarkan siteplan, proses administrasi yang ditempuh, maupun status aset dari lahan yang dipersoalkan tersebut,” paparnya.

Sampai saat ini kata Akhwil, diiamnya para pihak justru memperbesar ruang pertanyaan publik. Dimana dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi ketika yang dipersoalkan adalah tanah yang diduga memiliki fungsi publik.

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa, di tengah berkembangnya persoalan ini, muncul informasi di masyarakat bahwa terdapat keterangan yang menyebut lahan tersebut bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum pernah dibuka secara resmi kepada publik melalui dokumen yang dapat diverifikasi. Di sinilah persoalan hukum menjadi semakin penting,” paparnya.

Karena sekalipun benar suatu lahan bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut tidak otomatis menjadikan tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan.

“Masih terdapat pertanyaan yang wajib dijawab, apakah tanah tersebut merupakan fasos fasum?, apakah pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang?, apakah pernah dilakukan perubahan status?, ap pakah pernah ada pelepasan hak yang sah? apakah terdapat keputusan resmi yang mengubah fungsi sosial tanah tersebut menjadi hak milik?. Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, publik berhak mempertanyakan legalitas dan akuntabilitas proses yang telah terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Akhwil menegaskan bahwa, tanggung jawab terkait persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pemegang sertifikat, persoalan ini juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jika suatu lahan memang merupakan fasos fasum, maka Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewajiban hukum untuk, menginventarisasi, mencatat, mengamankan, dan mengelola aset tersebut,” paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dan pelayanan publik.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh pemerintah daerah adalah apakah lahan tersebut pernah masuk dalam daftar aset daerah atau aset yang seharusnya menjadi aset daerah.

BACA JUGA :  Kapolsek Cledug Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku KDRT

“Jika jawabannya ya, maka publik berhak mengetahui bagaimana statusnya saat ini.
Jika jawabannya tidak, maka publik juga berhak mengetahui mengapa aset yang menurut siteplan merupakan fasilitas umum tidak pernah diamankan,” tegasnya.

Transparansi sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan, BPN memiliki posisi yang sangat penting dalam perkara ini.

“Tidak ada pihak yang dapat langsung menyimpulkan bahwa penerbitan SHM dilakukan secara melawan hukum. Namun demikian, setiap produk administrasi negara harus terbuka untuk diuji. Publik berhak mengetahui,” ujarnya.

Dimana dasar permohonan, riwayat tanah, surat ukur, dokumen pemeriksaan lapangan dan dasar hukum penerbitan hak. Semakin terbuka suatu proses, semakin kecil ruang bagi spekulasi. Sebaliknya, semakin tertutup suatu proses, semakin besar ruang bagi munculnya pertanyaan publik.

Banyak orang melihat persoalan ini hanya sebagai sengketa pertanahan biasa, Padahal substansinya jauh lebih besar. Yang sedang dipersoalkan bukan hanya sebidang tanah seluas sekitar 1.700 meter persegi.

“Yang sedang dipersoalkan adalah, perlindungan terhadap aset publik,
kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan, transparansi administrasi pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan,” harapnya.

Jika benar lahan tersebut adalah fasos fasum, maka masyarakat berpotensi kehilangan ruang yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Jika ternyata tidak benar, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, audit dan klarifikasi adalah kebutuhan bersama.

Dalam pandangan Akhwil, langkah yang paling tepat saat ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melakukan audit status lahan, ATR/BPN melakukan evaluasi administratif terhadap dasar penerbitan SHM.

“Pemeriksaan dari Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi apabila terdapat pengabaian terhadap permintaan klarifikasi masyarakat, DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka, Kementerian terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status aset yang dipersoalkan,” harapnya.

Dimana langkah-langkah tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah, langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hukum berjalan, aset publik terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *