Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Pengaduan Warga Terkait Penagihan Kendaraan oleh Debt Collector

Citranewsindonesia.com, Tangsel – Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, sekitar pukul 07.10 WIB, telah diterima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya debt collector yang mendatangi rumah pelapor di Jl. Pamulang Permai 10 Blok AX 34 No. 8, Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan pelapor, pihak debt collector datang untuk melakukan penagihan tunggakan kendaraan roda empat (KR4). Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan memohon bantuan agar dilakukan mediasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polda Banten Gelar Lomba Layanan Polisi110

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas AKP Wawan Dody Irawan, S.H., M.H. bersama personel piket fungsi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Pawas dan anggota piket fungsi bertemu langsung dengan pelapor serta melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA :  Kodim 0625/Pangandaran Memulai Langkah Menuju Pembangunan Bersama dalam program TMMD

Selanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Pawas mengarahkan pelapor dan pihak debt collector (terlapor) untuk datang ke Mapolsek Pamulang guna dilakukan mediasi dan penyelesaian lebih lanjut. (Yusman)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *