Oknum Sekjen dan Oknum Pembina Sekaligus Investor Yayasan HSD Terancam Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

JAWA TENGAH || citranewsindonesia.com — Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyampaikan peringatan keras dan terbuka kepada oknum Sekretaris Jenderal (Sekjen) serta oknum Pembina yang sekaligus bertindak sebagai Investor, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, nama, dan atribut yayasan yang berpotensi merugikan masyarakat, Kamis (15/01/26).

Peringatan ini disampaikan menyusul berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait permintaan uang, pendaftaran dan jual beli titik dapur, serta penawaran proyek yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tanpa kewenangan sah dan tanpa persetujuan Ketua Umum Yayasan.

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar tata kelola yayasan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan perdata, termasuk perbuatan melawan hukum.

“Kami memberikan peringatan kepada oknum Sekjen dan oknum Pembina sekaligus Investor untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Hans Satya Dharma, serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang ditimbulkan,” tegas Turnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Tangsel Gelar Upacara Bersama Forkopimda

Lebih lanjut ditegaskan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak ada kewenangan bagi pihak mana pun untuk menarik dana dari masyarakat.

Pembina dan investor bukan pengurus aktif, sehingga dilarang menggunakan kop surat, stempel, dan atribut yayasan. Apabila peringatan ini tidak diindahkan, Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah menyatakan siap dan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan secara resmi oknum-oknum terkait ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

“Langkah hukum akan kami tempuh demi melindungi masyarakat, menjaga integritas yayasan, dan menegakkan prinsip rule of law. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan publik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tak Rela Biduannya Digoda, Pukul Kepala Penyawer Dengan Botol Bir

Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, Yayasan HSD Jawa Tengah juga telah membuka Layanan Pengaduan Korban bagi pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan oknum-oknum tersebut.

Layanan Pengaduan Resmi:
0811-1975-16

Yayasan mengimbau masyarakat, calon mitra, pengelola dapur, dan kontraktor untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi kepada Ketua umum sebagai pengurus sah.

Kontak Media & Klarifikasi:
Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah
Turnya, S.H., M.H.
Layanan Pengaduan Korban: 0811-1975-16

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *