Polsek Pondok Aren Ungkap Perdaran Uang Palsu di Tangsel

Tangsel,citranewsindonesia,— Jajaran anggota Reskrim Polsek Pondok Aren Pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekirar jam 19.00 Wib mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada Peredaraan uang Palsu di wilayah Polsek pondok Aren, dengan memperlihatkan sempel uang tersebut sempat diperlihatkan kepada anggota berupa Pecahan Rp. 100.000,- ribu rupiah) dan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
Kanit Reskrim Memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan kepada Submit 1 Pimpinan lPDA ERWIN SUBEKTI, setelah dilakukan Penyelidikan yang dilakukan oleh lPDA ERWIN SUBEKTI kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka An. SAYUN HARIANTO Als SAYUN beserta barang bukti berupa uang berjumlah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 29 lembar pecahan uang Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) dan 32 lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Menurut Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta menjelaskan sesuai dengan peredaran Uang Palsu sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 36 UU No.7 Thn 2011 Tentang Mata Uang.
Selain itu anggota berhasil mengamankan sebanyak 2 orang tersangka yang berinisial SH (58) dan RD (39) di kerumahnya Jl. Lembang Gg. SMA PGRI Rt. 02/05 Kel. Sudimara Kec. Ciledug Kota Tangerang. Dan berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit mesin cetak berupa printer, 1 lem kertas dan lem Fox, 1 buah pisau kartel, 1 buah cat pilok warna Gold Dragon,1 lembar kertas berwarna, 1 Rim Kertas putih, solatip putih besar,1 lembar uang palsu dan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 29 lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 32 lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ungkapnya kepada media Rabu (31/08/2016) saat pers release dihalaman Kantor Polsek Pondok Aren
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menjual uang palsu dengan cara 1 banding 5 maksudnya uang Rp. 100.000,- yang asli ditukar dengan Rp. 500.000,- uang palsu yang mana uang palsu tersebut didapat dengan cara membuat sendiri”.
Dan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah PASAL 36 UU No.7 &Thn 2011 TENTANG MATA UANG dengan ancaman hukuman maksimai 10 Tahun kurungan penjara. Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *