
Tangsel,citranewsindonesia,— Satuan Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dari hasil laporan dari masyarakat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP. Samian menjelaskan terungkapnya dari ibu marsela yang melaporkan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh buyutnya dan berhasil mengamankan tersangka ini berinisial SPD (78) melakukan persetubuhan dengan cara mengasung korban yang berinisial AMD (3,5) dirumah anaknya yang bernama agus asal jawa tengah. Yang mana tersangka dan korban ini merupakan Buyut dengan cicitnya. Jelasnya kepada media saat Pres Releas jumat (2/09/2016)di Aula Kantor Polres Tangsel.
Tersangka melakukan hal tersebut saat korban sedang tidur dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan di bantu menggunakan air sabun yang telah disiapkan terlebih dahulu agar lebih licin untuk memuluskan aksinya.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari minggu 28 agustus 2016 sekitar pukul 13.00 di wilayah Tangerang Selatan. Dengan barang bukti yang diamankan antara lain bantal yang digunakan sebagai alas, sarung dan sebuah gayung”.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments