Aniaya Istri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

BANTEN | Citranewsindonesia.com – MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MA (19) yang juga istri pelaku pada Jumat (27/01/23).

MA mengalami penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku. “MJ sudah ditangkap pada Sabtu (04/03/23) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (06/03/23).

BACA JUGA :  Tim Vipers Polres Tangsel, Gulung Pelaku Spesialis Rumah Kosong

Kata Dedi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban. “Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban,” jelas Dedi.

BACA JUGA :  823 Karya Diterima Panitia Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Bidhumas)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai