Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pedagang Pasar Induk Kroya tolak relokasi di tempat yang baru. Pasalnya, pasar yang dibangun pemerintah untuk tempat relokasi para pedagang paska kebakaran dengan nilai lebih 1 Milyar itu dianggap kurang layak.
Menurut keterangan beberapa para pedagang salah satunya Lisin yang dikonfirmasi oleh media ini mengungkapkan, paska kebakaran mereka mengalami kerugian dan merasa ditelantarkan oleh pihak pengembang.
“Paska kebakaran saya bersama teman-teman tentu mengalami kerugian dimulai dari penurunan pendapatan (omset) tiap hari, sebelum kebakaran pendapatan tiap hari sekitar 400 ribu kotor sekarang tiap hari paling 200 ribu itu dikarenakan waktu penjualan tidak maksimal”, kata Lisin kepada media di lokasi Pasar Kroya yang kebakaran. Rabu, (08/06/2022).
Lanjut Lisin mengatakan, teman-teman pedagang sekarang ini sedang bingung tempat berjualan, perlu diketahui bahwa paska kebakaran pedagang berjualan di pinggir jalan, ada juga yang berjualan di depan ruko orang, kalau yang punya toko mulai buka mau tidak mau pedagang harus membereskan dagangannya, sedangkan yang jualan dipinggir jalan kalau hujan sudah pasti tidak jualan. Inilah yang membuat pendapatan menurun dan pengembang pasar terkesan menelantarkan pedagang.
“Memang kami para pedagang sudah menemui Sarijo sebagai pengelola Pasar Kroya, meminta agar kios yang terbakar segera dibangun agar pedagang kembali berjualan seperti sediakala, pedagang berhak meminta dibangun kembali karena HGB (Hak Guna Bangunan) masih 11 tahun lagi, namun pihak Sarijo tidak memastikan dibangun apa tidak hanya mengatakan kita akan mencari solusi”, ungkap Lisin.
Lebih lanjut Lisin memaparkan, karena tidak ada kejelasan dari Sarijo pasar akan dibangun kembali maka pedagang menanyakan ke pihak PT. TDM (Tata Daerah Mandiri), jawaban PT. TDM sungguh menakjubkan hati kami, dimana Rono selaku Direktur PT. TDM mengungkapkan pembangunan Pasar Kroya adalah tangung jawab pemerintah karena pemerintah menarik retribusi.
“Karena Rono mengatakan pembangunan pasar yang terbakar tanggung jawab pemerintah, pedagang merasa PT. TDM lempar tanggung jawab karena pemikiran pedagang selama ini bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, yang bertanggung jawab adalah pengembang dalam hal ini PT. TDM. Dengan itu kami mencari keadilan dan meminta apa yang sudah menjadi hak kami yaitu pasar harus dibangun kembali agar pedagang bisa menggunakan dengan sisa HGB 11 tahun lagi tidak lebih dari itu”, Lisin dengan tegas mengatakannya.
Lisin mengatakan, teman-teman telah sepakat meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk mendampingi para pedagang untuk mencari keadilan, karena disitu disebut pihak yang paling bertanggung jawab membangun kembali pasar adalah Perintah Daerah. Teman LSM GMBI sudah melangkah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati dan saat ini kami menunggu respon Bupati.
“Kami sangat berharap Bupati bisa merespon surat permohonan audiensi dengan cepat agar kami pedagang mendapatkan kejelasan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembangunan Pasar Kroya dan kapan mau dibangun, karena kalau lama merespon takutnya muncul suara sumbang praduga tak bersalah Bupati tidak peduli kepada para pedagang yang ditelantarkan oleh pengembang”, kata Lisin.
Lisin mengakui pemerintah telah membangun pasar baru untuk relokasi para pedagang, namun para pedagang menolak relokasi sampai ada kejelasan hak-hak para pedagang, kepemilikan kios pasar yang terbakar setelah dibangun karena HGB para pedagang masih tersisa 11 tahun.
“Selain itu pasar yang dibangun saat ini sepertinya terkesan dipaksa, kami harus menempati padahal kalau kami nilai itu kurang layak tidak sebanding dengan kios yang terbakar baik dari kebersihannya, ke depan akan terganggu karena tidak ada saluran pembuangan air mengalir. Pedagang juga pasti wanti-wanti pada saat hujan turun dagangannya akan basah karena atap blok A dengan B tidak dipasang talang sehingga air hujan langsung jatuh disitu, juga ruang lapak tidak seluas sebelumnya yang di Pasar Kroya sesuai HGB “, kata Lisin.
Lisin menegaskan, pedagang bukan menolak kios yang baru dibangun oleh pemeritah tapi harus ada kejelasan hitam diatas putih, pedagang sampai berapa lama di tempat relokasi, ke depan kios yang ditempati pedagang harus bayar apa tidak? Sekarang saja pedagang sudah mengeluarkan dana sendiri untuk menyempurnakan lapak agar bisa dipakai karena pemerintah hanya membangun lantai, atap dan pasang tiang kayu batas lapak. Selain itu pedagang kuatir ketika tidak ada perjanjian dengan pemerintah hitam diatas putih bila Pasar Kroya sudah dibangun tidak bisa kembali atau kembali tapi harus bayar lagi, ini harus jelas dulu baru kita siap direlokasi.
“Sekali lagi saya pertegas kios Pasar Kroya yang kebakar bulan Desember 2021 pedagang masih punya HGB selama 11 tahun, kami minta pemeritah Cilacap dalam hal ini Bupati segera mengadakan audiensi sekaligus kami minta membangun kembali Pasar Kroya karena Direktur PT. TDM menegaskan pemerintah yang bertanggungjawab untuk membangun.
#Yos.