Sosialisasi Saber Pungli Dilaksanakan Di Ruang Aula Lantai 3 Kelurahan Dukuh

Jaktim| Citranewsindonesia.com– Sosialisasi sapu bersih pungli (Saber Pungli)  24 November  di ruang Aula kantor Kelurahan Dukuh,Kecamatan Kramatjati,Jaktim itu dihadiri Wakil Camat Kramatjati,Yuswil, Sekcam Kramatjati, Sri Sundari,Lurah Dukuh,Saamin,Sekel Dukuh,Nasori da jajarannya dan para pengurus Rt/Rw dan LMK kelurahan dukuh.

Pada acara sosialisasi saber pungli itu,Wakil Camat Kramatjati,Yuswil mengatakan setiap pelayanan untuk warga masyarakat di 7 kelurahan ini semuanya gratis bila ada oknum aparat PNS yang melakukan pungutan kepada warga kelurahan dukuh ini agar melapor ke tim saber pungli itu kata Yuswil.

BACA JUGA :  Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Tetapi ada pungutan yang sifatnya resmi di Pemprov DKI dan ada perdanya itu namanya tidak pungli tetapi diluar itu dikatan pungutan liar (pungli) kata Yuswil.

Bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini yang melakukan pungli akan terkena sanksi tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12 huruf e UU no 20/2001 jelas Yuswil dihadapan peserta yang hadir .

BACA JUGA :  Akhir September 2019 Pelaksaan KB Kes Tingkat Kota Telah Ditutup

( Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai