Perkara Gugatan Lahan Seluas 3.236 Meter Persegi, Majelis Hakim Sidang Dilokasi

Tangsel,citranewsindonesia,— Sengketa lahan seluas 3.236 meter persegi di Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang antara  Mariani Santoso dengan PT.Citra Property ,ATR/BPN Kabupaten Tangerang, BTN cabang kota Tangerang, Jum’at (18/11/2016), masuk tahap Gelar Perkara oleh Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono,SH dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota.
Menurur informasi, sidang lahan sengketa ini sudah digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota sejak 3 (tiga) bulan lalu dalam perkara gugatan perdata.

Tim kuasa hukum Andi Saputro,SH, David Fernando,SH, Monica K. Joseph,SH dari kantor ELZA SYARIEF LAW OFFICERS selaku kuasa hukum Mariani melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang Kota dengan para tergugat PT Citra Property (tergugat I), ATR/BPN Kabupaten Tangerang (tergugat II), BTN cabang Kota Tangerang (tergugat III), dan warga (tergugat IV), terhadap lahan kosong milik Mariani Santoso sesuai bukti sertifikat yang dimiliki. Sedangkan lahan itu sudah ada bangunan rumah di cluster Citra Pasundan 2 Blok E, F, G sebanyak 25 unit
Menurut Tim kuasa hukum penggugat, Ketua BPN Kabupaten Tangerang, sudah pernah mengeluarkan surat jawaban yang isinya mengakui telah terjadi overlapping antara SK Kepala BPN Kab Tangerang nomor 760./HGB/BPN.36.03./2013 dengan SHM atas nama Mariani Santoso.
Gelar perkara sengketa lahan oleh Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono,SH, untuk mendapatkan keterangan semua pihak yang bersengketa dilokasi dan sempat mempertanyakan mengenai patok batas berlogo BPN, dan pengembalian batas lahan.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui bagian sengketanya, Plt. Gunawan, SH, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa,” pemasangan patok dapat saya pastikan bukan pihak kita (BPN), karena sesuai  SOP sebelum dilakukan pengukuran maka patok sudah harus ada disediakan oleh pemohon. Pihak kita (juru ukur) hanya sebatas mengukur sesuai titik yang ditunjuk oleh pemohon.
Selanjutnya pemasangan patok, biasanya dilakukan oleh pemohon rekonstruksi dan bukan dari pihak kita (BPN).”jelas Plt. Gunawan,SH.
Menjawab pertanyakan Hakim mengenai sudah dicek tidak ada kekeliruan. Pihak BPN Plt Gunawan,SH menyampaikan bahwa masalah ada tidaknya kekeliruan, saya tidak dapat menjelaskan, karena kita harus kordinasi bagian seksi pengukuran. Hasil BAP pengukuran rekonstruksi yang memegang ada di seksi pengukuran.
Sedangkan pihak penggugat, mengatakan bahwa lahan atau bidang tanah ini sudah lama sertifikatnya. Jika hilang, ada data berdasarkan NIB Tanah, yang sudah ada titik kordinat dalam peta BPN sehingga pihak BPN dapat melihat ke lokasi dengan kordinat GPS sehingga diketahui titik kordinatnya.
Disampaikan kuasa hukum penggugat,mengenai hasil ukur sudah pernah ditunjukkan dalam pembuktian dan oleh BPN mengakui benar ini hasilnya, bahwa pengembalian batas itu sesuai dengan surat ukur yang lama, sertifikat yang lama dan batas-batasnya sudah benar.
Namun Frans kuasa hukum tergugat PT Citra Property sempat mengajukan keberatan kepada majelis Hakim karena versi pihak penggugat mendalihkan bahwa ini hasil pengukuran. Seharusnya bukan surat ini hasilnya tetapi versi BPN  yang harus membuktikan.
“Untuk titik lokasi, batas dan luas yang dipersengketakan sudah benar, tetapi untuk keabsahan kita belum tahu, karena penggugat dan tergugat berbeda dalil sehingga kami menyerahkan kepada yang mulia majelis.”kata Frans Kuasa Hukum PT Citra Property.
Akhirnya Gunawan Tri Budiono,SH minta kuasa hukum pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk mempersiapkan jawaban pada persidangan akan datang, tepatnya Kamis 01 Desember 2016 untuk memastikan atau menyampaikan bahwa itu pernah dicek sehingga ada kekeliruan apa tidak supaya ada kepastian.”ujarnya kepada Plt Gunawan,SH bagian sengketa.
“Dua minggu kedepan sidang kesimpulan. Pihak  BPN Kabupaten Tangerang melalui kuasa hukumnya untuk mempersiapkan keterangan di persidangan nanti,”Pungkas Gunawan Tri Budiono,SH. (Dede Richal/Isone/Lingga)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *