Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tangsel|Citranewsindonesia.com– Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gelar Konferensi Pers terkait Hasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan pada hari Rabu (06/10-2021) di Aula Lt. 4 Polres Tangsel.

Hadir dalam pelaksana Konferensi Pers Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Angga Surya Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubag Humas AKP Tarmui, S.H dan Kanit Ranmor Ipda Winarno, S.H.

Dalam rilisnya, Sat. Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Dari kronologis kejadian berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit mobil di showroom RM Jl. Pajajaran pacuan kuda no.6 pamulang Kota Tangerang Selatan.

Beberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran, namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan Februari 2021 tersangka A.I.P tidak melakukan pembayaran dan ke 4 mobil tersebut telah dijual oleh tersangka A.I.P kepada sdr. S dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan Warga, Diskominfo Tangsel Gelar Pelatihan Jurnalistik Digital

Setelah para tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil kemudian tersangka menghilang.

Dari keterangan rilis, modus Operandi pelaku dengan membeli 4 (empat) unit mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukan pembayaran.

Para tersangka berinisial A.I.P bin S, (26) pekerjaan Wiraswasta dengan barang bukti sebagai berikut :

– 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, Nopol B-1129-WZF, warna putih tahun 2018
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. B-2930-KKT warna silver metalik tahun 2018
– 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol. B-1153-FZD warna silver metalik tahun 2016
– 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi XPander 1.5L Nopol. B-2793-SZR warna putih mutiara tahin 2018

BACA JUGA :  Apel Hari Kesadaran Nasional, Benyamin : Berikan Pelayanan Maksimal Ke Masyarakat

Dalam proses penangkapan dilakukan pada bulan Juli 2021 A.I.P (tersangka) diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan pada saat di tangkap tersangka bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pada saat konferensi pers, Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H menyerahkan mobil Alphard kepada pemilik mobil atas nama Monang Siregar.

Kegiatan Konferensi Pers berjalan dengan aman, dan tetap dengan protokol kesehatan.

(*/Red)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai