TANGSEL | Citranewsindonesia.com — Dalam Eksekusi tanah di jalan pondok Cabe Raya Rt 005/Rw 002 Kelurahan Pondok cabe udik, kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan dilaksanakan senin 11 Januari 2021 berlokasi di samping Halaman Dealer Honda Pondok Cabe Pamulang Tangerang Selatan Berjalan lancar.
Pemohon eksekusi bernama Dewi Monita, memohon Pengadilan Negeri Tangerang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah seluas 1730 m² yang terletak dijalan Pondok Cabe Raya Rt 005/Rw 002 kel.Pondok Cabe Udik,kecamatan Pamulang,Tangsel,Banten yang merupakan bagian dari tanah seluas 3460m² dan dalam sertifikat hak milik nomor 1732/Pondok Cabe Udik,gambar situasi nomor 17538 tanggal 11 november 1992 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah kosong
Sebelah Timur : tanah kosong
Sebelah Barat. : jalan raya
Sebelah Selatan : Showroom Mobil.
Pengosongan lahan tersebut peronil gabungan pengamanan sebanyak 156 personil Polres Tangsel,30 personil Koramil Ciputat Tangerang,10 Personil Kecamatan Pamulang serta dihadiri oleh Kompol Prasetyo Nugroho,S.IK,Burhannudin (Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang),M.Malik SE(lurah Pondok Cabe Udik),Hartono (kasi Trantib Kecamatan Pamulang).
Menurut pengacara pemilik lahan bernama Rendra Ruhendra SH MH mengatakan negara kita negara hukum bukan negara barbar, kalau ada perlawanan bukan dilapangan tapi dipengadilan, karena pengadilan tidak menolak perkara.
Klien saya sudah mempunyai sertifikat satu hamparan yang luas tanah nya 3000 hektar , kami melaksanakan hal ini sudah mempunyai putusan kekuatan hukum (inkrah) yang mempunyai keputusan tetap, tahun 2000,jelas Rendra Ruhendra SH MH
Kapolsek Pamulang Kompol Prasetyo Nugroho,S.IK. kepada media mengatakan Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif dan pemenang dari eksekusi ini memberikan kesempatan bagi orang yang menempati lahan tersebut itu mengosongkan di akhir januari ini.”tambah Kompol Prasetyo Nugroho,S.IK.
#maria