TANGERANG|Citranewsindonesia.com– Polresta Bandara Soetta merilis pengungkapan Tindak pidana Pencurian Helm oleh Team Garuda Satuan Reskrim PolresTa Bandara Soetta (27/12) oleh Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander S.H.,S.IK.,M.Si.,M.M.,M.H dan Kasubdit Reskrim Bripka Bambang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 104 / XII / 2019 / Resta BSH Tanggal 16 Desember 2019 Dan TKP Area Parkir Sepeda Motor Terminal 1A dan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Pelapor bernama Teguh Imam Santoso Laki – laki, Jakarta 23 Januari 1978 Karyawan swasta (Petugas Parkir Motor Terminal 1A)
Alamat Kp sindangsana No 22 Rt 001 Rw 002 kel. Neglasari Kec. Neglasari Kota Tangerang provinsi Banten.
Tersangka bernama ABDUL MUHAIMIN MUHIR Bin HALIDUN MUHIR, Lahir Jakarta, 4 Mei 1987, beralamat di Jalan Kramat Lontar GG II No J 42 B RT 003 RW 001 Kel Paseban Kec Senen Jakarta Pusat ditangkap Team Garuda (16/12) saat hendak melakukan aksi untuk kesekian kalinya.
Kronologisnya berdasarkan banyaknya Pengaduan pengguna jasa Parkir kendaraan bermotor roda dua mengenai sering hilangnya kelengkapan berkendara berupa Helm, Team Garuda Satuan Reskrim PolresTa Bandara Soetta bekerjasama dengan / dibantu oleh Petugas Parkir area Terminal 1 kemudian melakukan Penyelidikan
Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 11.59 WIB, terdapat pengguna jasa Parkir yang dicurigai sebagai Terduga Pelaku, masuk ke Area Parkir Terminal 1 A Bandara Seokarno Hatta
Sekira pukul 13.30 WIB Terduga Pelaku keluar dari Area Parkir terminal 1A dengan membawa sebuah Tas (disita) yang diduga berisikan Helm,
Kemudian dilakukan upaya Penggeledahan yang dilakukan oleh Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soetta dibantu oleh Petugas Parkir Motor Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dan benar didapati Helm hasil pencurian yang dilakukan oleh Terduga Pelaku (telah menjadi Tersangka dan dilakukan upaya Penahanan)
Kemudian Pelaku dibawa ke PolresTa Bandara Soetta untuk dilakukan upaya Penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku disangkaan Pasal Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara.
Motif pelaku adalah mengambil helm untuk di jual dengan alasan karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan membayar SPP Anak Tersangka.
(Rls/Yusman)