JAKTIM,CitranewsIndonesia– Di Kelurahan Balekambang,Kecamatan Kramatjati, Jaktim,baru sekitar 20 bidang tanah dari ratusan bidang tanah yang telah dibayar oleh Dinas SDA kepada pemilik lahan normalisasi Kali Ciliwung.Hal ini dikatakan Lurah Balekambang, Mintarsih kepada Citranews Indonesia.com diruang kerjanya, Rabu (25/7).
Pihak Kelurahan tugas pokoknya dalam hal ganti rugi normalisasi Kali Ciliwung itu hanya untuk meneliti kelengkapan surat-surat tanah yang diserahkan ke kantor Kelurahan Balekambang untuk diserahkan ke kantor BPN Jaktim katanya.
Soal kelengkapan dan persyaratannya pihak BPN yang menentukannya bukan pihak kelurahan.Sebab, dalam pembayaran uang ganti rugi normalisasi Kali Ciliwung itu oleh Dinas SDA dan penelitian kelengkapan dan persyaratannya adalah kewenangan BPN Jaktim katanya.
Yang jelas kata Lurah Balekambang, Mintarsih pihak kelurahan akan memberikan pelayanan maksimal kepada warga kelurahan balekambang dalam meneliti dan memeriksa kelengkapan surat-surat tanah yang diserahkan warga itu paparnya.
Saya menghimbau kepada warga yang tanahnya terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung agar segera menyerahkan surat tanahnya untuk diteliti kelengkapannya oleh petugas Kelurahan Balekambang himbaunya.
( Horison P)