JAKARTA,Citranewsindonesia– Tahun 2019 merupakan tahun yang dinantikan para elit politik negara ini, suhu politik di Indonesia terasa semakin panas. Setiap partai tentunya sudah melakukan upaya konsolidasinya baik secara internal maupun eksternal. Dan usaha sosialisasi pun sudah gencar dilakukan, mulai dari partai yang baru muncul maupun dari partai yang sudah besar sekalipun. Spanduk, bendera dan foto para caleg setiap harinya makin bertambah baik di jalanan maupun diberbagai media cetak dan digital. Itu semua adalah upaya yang dilakukan dengan semngat optimisme untuk meraih suara terbanyak dalam pemilu nanti.
Setelah adanya UU pemilu mencantumkan anjuran kuota 30 persen (pasal 66) dalam parlemen atau bisa disebut affirmative action, juga pada pasal 6 ayat 1 UUD 1945; “Presiden ialah warganegara Indonesia”. Dari aspek legal formal sudah jelas bahwa perempuan mempunyai hak dalam ajang politik, tetapi permalasalahan yang sering timbul adalah prinsip bernegara tentang kesetaraan sering kalah oleh realitas sosial politik yang ada.
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka pandangan keagamaan cukup memeberikan dampak yang cukup luas bagi masyarakat. Pada sebagain masyarakat, pemaknaan terhadap peranan perempuan dalam bidang politik dibangun dari penafsiran terhadap Al-Quran dan Hadist, yang kerap dijadikan landasan pembenaran di mana laki-laki diberi kesempatan berperan secara dominan dalam ruang publik, sementara perempuan ditempatkan pada ruang domestik.
Adapun dalil yang sering dikemukakan adalah ayat Al-quran surah An-nisa; 34 “ar-rijalu qowamuna ‘ala an-nisa” yang bermakna “lelaki ialah pemimpin atas kaum perempuan” kata qowamuna ditafsirkan sebagai pemimpin, penanggung jawab, sehingga ayat ini dijadikan justifikasi bagi kepemimpinan kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Dalam tulisan ini ada beberapa makna dan landasan peran politik seorang perempuan dalam pandangan Islam, mengingat di banyak negara keterlibatan perempuan dalam politik justru meberikan dampak yang positif.
Politik menurut Islam
Hasan Al Banna mengatakan, politik adalah hal memikirkan persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat. Sedangkan dalam kamus Islam. Siasah adalah membudayakan manusia dengan cara membimbingnya ke jalan keselamatan untuk kehidupan dunia dan akhirat serta mengatur tata kehidupan umum dengan aturan-aturan Islam yang adil dan istiqomah.
Demikian merupakan definisi politi menurut tokoh pemikir Islam. Namun jika diteliti kita akan menemukan kata kunci dari definisi polik menurut Islam yaitu perbaikan manusia ke arah yang lebih baik dengan aturan Islam.
Tentu akan menjadi sangat kontradiksi sekali jika kita lihat dari situasi sekarang, dimana para elit politik malah melakukan tindakan yang menjatuhkan lawan politik sehingga menambah permasalahan di masyarakat. Ini merupakan gambaran politik saat ini yang saya lihat sangat jauh sekali dari pandangan Islam.
Landasan Perempuan Berpolitik menurut Islam
Al-quran memberikan pandangan progresif dalam melihat posisi dan esistensi perempuan dalam kehidupan. Al-quran juga tidak menganut faham the secound sex yang memeberikan keutamaan pada jenis kelamin tertentu. Dalam Al-quran Surah An-Nisa ayat 124 yang artinya ”Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”.
Ayat di atas disebutkan bahwa siapaun yang berbuat kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan maka ganjarannya adalah surga. Artinya ada kedudukan yang sama yang dimiliki seorang perempuan dengan laki-laki. Jika kita lihat lagi definisi politik menurut Islam sebagaimana di atas, adalah semangat membawa perbaikan bagi umat maka dengan adanya perempuan ikut dalam politik, merupakan sebuah usaha dari perempuan itu untuk berbuat kebajikan amal saleh. Jadi tidak ada masalah jika perempuan ikut dalam politik. Pada zaman Rasulullah Nusaibah terlibat dalam dua kali Bai’ah, Syifa menjadi kepala pasar pada masa Khalifah Umar, Ini menandakan peran perempuan dalam politik Islam juga diperhatikan. Kedudukan perempuan dalam Islam bukanlah subordinat dari kaum laki-laki, akan tetapi merupakan mitra sejajar dalam menghadapi tantangan kehidupan.
Ada beberapa peranan penting yang dapat dilakukan oleh seorang perempuan dalam parlemen. Di antaranya, pertama, menjamin keterwakilan kepentingan perempuan, anak dan keluarga dalam produk perundang-undangan. Ini merupakan hal pokok yang bisa dilakukan jika berada di parlemen, setidaknya aspirasi tentang kaum perempuan bisa tersalurkan dalam kebijakan-kebijakan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.
Kedua, membangun iklim politik yang lebih baik dan ramah. Susi Pudjiastuti adalah salah satu contoh tokoh politik perempuan yang berprestasi. Kiprah Susi sebagai Mentri Kelautan dan Perikanan telah membuat banyak gebrakan besar. ini bukti bahwa perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki dan mampu menciptkan iklim politik yang baik dan ramah di dunia perpolitikan.
Kedua peranan itu merupakan sebagian peran perempuan dalam politik menurut pandangan Islam. Yang perlu digaris besari adalah Islam mengharapkan politik sebagai suatu usaha perubahan menuju kebaikan. Masing-masing dari kita laki-laki mapun perempuan berhak dan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perubahan perbaikan politik di negeri ini. Pendidikan menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam berpolitik agar dapat membawa aktivitas politik ke arah yang lebih baik bukan justru terjebak dengan politik itu sendiri yang semata-mata hanya untuk kepentingan dan kepuasan pribadi atau golongan yang membuat bangsa ini terpecah belah.
Penulis : (Ketua Umum HMI KOFAH Cabang Ciputat 2017 – 2018)
Kontributor (Roby)