Bupati Soekirman Terima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dari BPK Perwakilan Sumut

SERGAI,Citranews Indonesia– Bupati Soekirman penuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan,bertempat Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5)
Kedatangan Bupati tersebut untuk menerima Hasil Laporan Penyelidikan(HLP).

Penyerahan HLP tersebut turut hadir juga Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim,Tim Pemeriksa BPK RI,Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si,Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, 18 kepala daerah (Bupati/Walikota) se-Sumut,Ketua DPRD, dan OPD terkait.

BACA JUGA :  MANTAPKAN PROGRAM KERJA, KOMISI IV DPRD TANGSEL LAKUKAN EVALUASI KINERJA OPD

Bupati Sergai Ir.Soekirman dari HLP mendapat opini Wajar Dengan Penguacualian (WDP) dari BPK.
Dalam sambutan Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu :

(1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah,
(2) kecukupan pengungkapan,
(3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan
(4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Lebih lanjut Anggota BPK RI mengatakan dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya.

Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang Selanjutnya Bupati Soekirman dalam sambutannya usai menerima LHP menyampaikan dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya.

Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya, pungkas Bupati.

Dari 19 Kabupaten/Kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain : , Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai.

Sementara hanya Sergai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini WDP.

(RLS/Herry)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *