INSTANSI PENGADAAN BARANG JASA DITUNTUT LEBIH TEGAS

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Dalam pengadaan barang jasa kontruksi sangat diperlukan adanya tertib administrasi dan transparan juga akuntabel sehingga ke depan setiap item pekerjaan akan bermutu dan berkualitas. Seruan tertibnya administrasi dalam pengadaan jasa kontruksi dipertegas oleh LSM Peduli Masyarakat Indonesia, Untung Basuki S.Sos M.Si.

Untung mengatakan pada media ini yang dimaksud tertib administrasi adalah setiap instansi sebagai penanggung jawab pengadaan barang jasa konstruksi harus tegas terhadap peserta lelang, setiap peserta lelang wajib melampirkan SKT (Sertifikat Keterampilan) atau SKA (Sertifikat Keahlian). (Jumat, 20/04/2018).

Salah satu syarat untuk memperoleh pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan harapan baik dari segi kuantitas maupun kualitas diperlukan tenaga ahli yang kompeten. Oleh karenanya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan setiap dokumen penawaran peserta lelang dalam pengadaan jasa kontruksi/konsultansi mempunyai kewajiban untuk melampirkan Personil Inti/Tenaga Ahli yang biasanya dibuktikan dengan SKA/SKT beserta ijazahnya.

”Pengertian dari Tenaga Ahli sendiri yaitu seseorang yang memiliki kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dibidang jasa konstruksi, disiplin keilmuan dan ketrampilan tertentu, kefungsian, keahlian tertentu. Keahlian dan kecakapan tersebut disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan”, ujarnya.

BACA JUGA :  Ikan Asap Khas Banjardawa Pemalang Tetap Produksi Di Masa Pandemi

Lanjutnya, saat LPSE dimulai para rekanan ikut pengadaan barang/jasa dengan menunjukkan tertib administrasi dengan SKA/SKT. Tidak hanya menunjukan SKA/SKT tapi pihak LPSE harus memastikan pemegang SKA/SKT adalah benar orangnya ada atau tidak, karena sekarang kadang juga hanya titipan.

Dalam melaksanakan pekerjaaan ada SKT/SKA orangnya harus ada di lapangan, jangan hanya mandor aja tapi ahlinya tidak ada. Kalau hanya seorang mandor terus nantinya yang bertanggung jawab siapa? misalnya ketika ambruk atau kekurangan volume apa mandor yang bertanggung jawab, tentu tidak.

Untuk menjamin pekerjaan itu dilaksanakan sesuai standar pemerintah salah satunya adalah ada SKA/SKT dan orangnya ada di lapangan semasa pekerjaan itu berlangsung. Selama ini  kalau kita jujur di lapangan dimana proyek sedang dikerjakan hanya mandor yang ada itupun tidak selalu mengawasi sepanjang hari paling melintas tok, padahal pekerjaan sangat membutuhkan pemikiran yang lebih luas lebih-lebih pekerjaan pembangunan fisik sangat dibutuhkan yang lebih ahli demi menjaga kualitas.

BACA JUGA :  KEJARI KABUPATEN CILACAP MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Lebih lanjut Untung mengatakan, kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya kita sadar beberapa proyek pemerintah yang sudah dilaksanakan namun hasilnya dihati masyarakat kurang baik.

“Oleh kerena itu diharapkan para rekanan profesional agar pekerjaan dikerjakan sesuai standar RAB dan instansi pengadaan barang jasa harus tegas dalam menertibkan administrasi jangan karena ada kedekatan batin maka semua cara bisa dihalalkan” katanya.

Dengan tegas Untung mengatakan, kalau mau Cilacap maju maka pemerintah harus berani mengatakan iya diatas iya dan tidak diatas tidak, selain itu pemerintah berani memberi sanksi kepada rekanan yang bandel, tidak profesional dalam pekerjaan ditegur, atau di blacklist, jangan hanya orangnya dihafal dengan benar besok-besok jangan lagi dikasi pekerjaan ke orang itu. YOS/YZ

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *