Empat Kali Beraksi, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Tim Reskrim Polsek Karawaci

KOTA TANGERANG, citranewsindonesia.com – Empat kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Tangerang, IS (23) alias Mail yang merupakan Residivis atas perkara yang sama kini kembali diringkus oleh jajaran unit reskrim Polsek Karawaci,

Diketahui, tersangka IS menjual motor hasil curian ke wilayah Madura dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku dibekali kunci letter L dan alat pembuka magnet kontak.

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Karawaci di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (1/11/2026) dini hari usai mendapat laporan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono kemudian berhasil melacak dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Tangsel Hadiri Isra Miraj di Masjid Al I'stishom

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” ujar Anggoro, dalam keterangan, Senin (2/11/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah kunci letter L, satu anak kunci, alat pembuka magnet kontak, serta satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3836 CSU milik korban.

“Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motor hasil curian diduga dijual ke wilayah Madura melalui seorang rekannya. Setiap unit kendaraan dihargai sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh keduanya,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Rapat Istimewa DPRD Depok Dalam Rangka Hari Jadi Kota Depok Ke-20

Dari pengakuannya, IS menjalankan aksi tersebut bersama rekannya AN yang kini tengah dilakukan pengejaran dan  telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain,” Ujar Kompol Anggoro.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses