Konfirmasi Dana Pokmas Panunggangan Barat Berujung Dugaan Ancaman

TANGERANG, citranewsindonesia.com — Upaya seorang jurnalis melakukan konfirmasi terkait pencairan anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, berujung pada dugaan intimidasi.

Jurnalis berinisial EF mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meminta keterangan mengenai pencairan dana Pokmas. Pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut adalah Agung Trihatmodjo, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pokmas Panunggangan Barat.

Menurut pengakuan EF, komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk memastikan informasi mengenai pencairan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

“Saya konfirmasi melalui chat, ‘Abangda, dana Pokmas sudah cair ya?’ Kemudian dijawab, ‘Udah lama, ente ketinggalan, bro?’,” ujar EF.

EF kemudian kembali menanyakan waktu pencairan dana tersebut. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa pencairan baru dilakukan sehari sebelumnya.

“Baru kemarin cairnya, janganlah pembohongan publik,” kata EF menirukan isi percakapan.

Namun, menurut EF, komunikasi tersebut kemudian berubah menjadi perdebatan. Ia mengaku mendapat sejumlah ucapan kasar, termasuk kata “bacot” dan “anjing”.

BACA JUGA :  GMNI Kota Tangerang Desak APH Periksa Satpol PP soal Pencopotan Segel PT ESA

Tak hanya itu, EF juga mengaku mendapat pernyataan yang dinilainya bernada ancaman.

“Bakal gue cari lo sampai ke lubang semut,” demikian ucapan yang menurut EF disampaikan kepadanya.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, EF kemudian berupaya menemui Agung secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, EF mengaku Agung kembali menunjukkan sikap emosional. Menurut keterangannya, Agung sempat menggebrak meja dan menunjuk ke arahnya.

EF menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, terlebih informasi yang ditanyakan berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat.

“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus marah ketika dikonfirmasi? Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” ujar EF.

Konfirmasi mengenai pencairan dana Pokmas pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu pencairan dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, klarifikasi berbasis data menjadi salah satu cara untuk meluruskan informasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Agung Trihatmodjo belum memberikan keterangan mengenai dugaan ucapan kasar dan pernyataan bernada ancaman sebagaimana disampaikan EF.

Redaksi membuka ruang bagi Agung maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai pencairan dana Pokmas Panunggangan Barat, termasuk waktu pencairan dan realisasi kegiatan, agar informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut dapat diketahui secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses