Tiga Pelaku Pencurian Dapur SPPG Ciputat Berhasil Ditangkap, Ribuan Ompreng Jadi Sasaran Pencurian

Citranewsindonesia.com, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E, sementara H masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diduga beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak pengelola Dapur SPPG.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Lakukan Asistensi Ke Polres Serang Terkait Penanganan Laka Lantas Odong-Odong Maut

“Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah barang inventaris dapur raib, di antaranya 2 unit kompor gas merk Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, 1 unit blender merk Turbo, 1 unit printer Epson L3251, 1 unit genset merk Krisbow, 1 set Power Box beserta recorder CCTV, serta 1 bundel kunci gerbang.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA :  Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi Jadi Lompatan Jauh

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Ciputat Timur akan terus mengembangkan perkara serta memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil diamankan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolsek. (Red)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *