Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Barang Bukti

SERDANG BEDAGAI | citranewsindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AR (26) di kawasan Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan tersangka telah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.

“Tim bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target operasi, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA :  Photo Presiden Dan Wakil Presiden RI Di Kantor Desa Rampah Estate, Di Curi Oleh 2 Orang Pria Tak Di Kenal

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sebuah tisu yang dipegang tersangka. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan kepala dusun setempat sebagai saksi dalam penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android, kunci rumah, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

BACA JUGA :  Ketua MP Al Washliyah Sergai : Pengutipan Uang Di Madrasah Harus Musyawarah Dengan Wali Murid

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berhubungan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang relevan sesuai proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Polres Serdang Bedagai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran narkoba.

Hidayat

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *