Sebulan, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 52 Kasus Kejahatan Jalanan

KOTA TANGERANG ||citranewsindonesia.com — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 52 kasus tindak pidana dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Puluhan kasus tersebut didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 36 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), curanmor, penganiayaan hingga pengeroyokan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Satreskrim bersama jajaran Polsek sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga,” ujar Jauhari dalam konferensi pers.

Berdasarkan data kepolisian, dari total 52 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 44 kasus merupakan tindak pidana curanmor. Selain itu terdapat dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pencurian biasa dan satu kasus pengeroyokan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat mobil, 26 sepeda motor, senjata api rakitan, senjata tajam, alat kejut listrik, puluhan kunci letter T, telepon genggam hingga dokumen kendaraan.

BACA JUGA :  Salah Satu Anak Buah Hercules di tembak Polisi

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan curanmor bersenjata di wilayah Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Dimas Maulana berhasil menangkap empat pelaku berinisial A, IS, DP dan MS. Polisi juga menyita kendaraan hasil curian, kunci letter T dan senjata api rakitan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan dan membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi perlawanan warga saat beraksi.

Selain curanmor, polisi juga membongkar aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan Jalan Raden Fatah, Ciledug.

Empat tersangka berinisial MT, AN, EA dan FP diamankan bersama barang bukti berupa kartu ATM, cutter, lem dan alat lainnya yang digunakan saat beraksi.

Menurut polisi, pelaku terlebih dahulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan plastik. Setelah korban kesulitan mengambil kartu, pelaku berpura-pura membantu sambil mengintip PIN korban. Usai korban pergi, kartu ATM digunakan untuk menguras isi rekening.

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi menangkap pelaku berinisial MA yang diduga merampas barang milik korban menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA :  Penuh Haru Proses Pelepasan Irjen Pol Rudy Heriyanto Dari Jabatan Kapolda Banten

Sementara itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap dua pelaku pecah kaca mobil berinisial HH dan RS. Keduanya diketahui beraksi di wilayah Cipondoh dan Serpong, Tangerang Selatan dengan menyasar barang berharga di dalam kendaraan.

Tak hanya itu, polisi turut mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan alat kejut listrik di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Dua tersangka berinisial KBS dan PIR alias PIL berhasil diamankan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas jalanan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di wilayah Tangerang Kota maupun Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

#Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *