Firdaus Tegas: Kebebasan Pers Sudah Dijamin, Tak Perlu Tambahan Aturan

JAKARTA || citranewsindonesia.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, karena merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada Minggu (3/5/2026). Ia menyebut, jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta diperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Firdaus menjelaskan, kemerdekaan pers menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi karena memungkinkan masyarakat menyampaikan pikiran dan memperoleh informasi secara bebas. Karena itu, menurutnya, pendirian perusahaan pers tidak semestinya dipersulit dengan aturan tambahan.

BACA JUGA :  PT. TDM Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Tanpa Alasan Yang Jelas, PN Cilacap Segera Kirim Surat Panggilan Ke-2

“Cukup berbadan hukum sesuai undang-undang, tidak perlu lagi ada kewajiban lain yang berpotensi menghambat, seperti verifikasi perusahaan pers,” ujarnya.

SMSI yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mempermudah proses pengesahan badan hukum bagi pelaku usaha media.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Penetapan itu berawal dari deklarasi kebebasan pers oleh jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi UNESCO.

Pada tahun 2026, peringatan global dipusatkan di Zambia. Momentum ini dimanfaatkan SMSI untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara agar terus mendukung kemerdekaan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gelar Operasi Gabungan, Tindak Puluhan Kendaraan Truk yang Langgar Jam Operasional

Dalam UU Pers, kemerdekaan pers disebut sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Negara juga menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Pers yang bebas adalah kunci untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Firdaus.

#Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *