TANGSEL || Citranewsindonesia.com — Polres Tangerang selatan dan polsek curug menggelar konferensi pers kamis(16/0/25) terkait dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih-benih Lobster (BBL) tanpa dilengkapi perijinan yang sah, yang diadakan pada di halaman Polres Tangel yang berlokasi di Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tindak pidana perikanan diduga membawa benih-benih lobster, yang terjadi di Kecamatan curug – Tangerang bahwa pengungkapan termasuk kejahatan trans nasional krunch karena kasus ini sudah sebanyak 15x kejadian sampai diamankan.
Bahwa asal muasal BBL ini dari dua daerah kabupaten Pangandaran dan daerah kabupaten Cilacap jawa tengah dan dari dua daerah ini lalu dikirimkan, ditampung didaerah kecamatan Curug kabupaten Tangerang selanjutnya akan dibawa ke Lampung,selanjutnya ,Bangka Belitung , Malaysia.
Bahwa kasus ini terjadi diduga sudah sebanyak kurang lebih 15- 16x sampai diamankan,15x telah terjadi diduga penyelundupan keluar beni-benih lobster oleh sekelompok pelaku yang sudah diamankan yang kemudian polsek curug dengan mengamankan sebanyak 28538 (dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh. Delapan) benih- benih lobster sebelum barang bukti dibawa kelampung.
Tersangka berinisial Af usia 36 tahun sudah melakukan kegiatan pengiriman bbl ini secara ilegal selama kurang lebih dua bulan sejak agustus -september.
Dimana setiap pengiriman kurang lebih 8 sampai 30 box yg berisi 5000 -6000 ekor bbl total omset selama kegiatan ilegal berlangsung dua belas milyar lima ratus juta rupiah.
Modus kelompok ini yang mengangkut mengirimkan mendistribusikan tanpa dokumen perizinan yg sah , menggunakan kendaraan travel yg di modifikasi untuk mengelahui petugas akan mengirimkan ke daerah curug kemudian angkat diangkut oleh truk dimana diduga dibuat seakan2 sbg pengangkutan ikan dimana BBL dibungkus dalam box yg menyerupai box ikan kemudian disembunyikan dibagikan bawah truk seakan akan merupakan angkutan drop ikan.
Penyidik telah menetapkan delapan tersangka, Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menambahkan bahwa dari keterangan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal tersebut telah dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.
“Ada tiga tersangka masih DPO kemudian ada 5 penahanan.dimana tersangka ini ada sopir pengangkut,pemilik mobil travel,berperan sebagai pengempul,dan sebagai distribusi “,ucap Kresna Aji perkasa
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam boks berisi 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, satu truk Mitsubishi, dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta enam unit ponsel yang digunakan untuk mengatur pengiriman.
Disamping itu kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelidikan, ini penyidik telah bekerja sama dengan pengawas Dirjen kelautan dan pengelolaan dan ruang laut dan telah melakukan pelepasan liar di pantai carita sebanyak 27500 ekor jenis pasir 704 ekor jenis mutiara pada 25 september dengan tujuan menjaga kelestarian bbl ini,”tutup Victor.
Tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,tersangka dipidana dipenjara 8(delapan) tahun dan denda satu milyar limaratus juta rupiah.
#maria