PANGANDARAN | Citranewsindonesia.com – Polres Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (12/02/2025).
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 8 Januari 2025 berdasarkan informasi terkait dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax yang dicampur dengan cairan kimia berwarna bening (Solvent) dengan rasio campuran 2:8.
Modus Operandi dan Barang Bukti Tersangka utama, berinisial AH, bersama rekannya PT, S, dan AP, melakukan pencampuran BBM untuk kemudian dijual ke masyarakat di dalam dan luar Pangandaran. Barang bukti yang disita meliputi:
- Tandon berisi BBM oplosan, ukuran 1000 hingga 15.000 liter
- 58 jerigen berukuran 30 liter
- Pewarna hijau, kuning, dan serbuk kimia
- Peralatan seperti selang, nosel, corong, dan perangkat CCTV
Ancaman Hukuman tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain kasus ini, Polres Pangandaran juga mengungkap kasus penggandaan uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2025.
(Iyut.k)