PN Cilacap Perpanjang Waktu Mediasi Antara Pemkab Dengan PT. TDM, Bakul Kroya Bersatu (BKB) Kecewa

PN Cilacap Perpanjang Waktu Mediasi Antara Pemkab Dengan PT. TDM, Bakul Kroya Bersatu (BKB) Kecewa

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pengadilan Negeri Cilacap kembali menggelar mediasi dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CLP antara Pemkab dengan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM).

Sebagaimana diketahui berlarut-larutnya pembangunan Pasar Kroya pasca kebakaran membuat Pemkab Cilacap menggugat PT. TDM ke pengadilan.

Mediasi yang digelar PN Cilacap pada hari Kamis, 25 Mei 2023 ada hal yang menakjubkan, dimana dalam mediasi  sebelumnya PT. TDM meragukan temuan BPK senilai Rp. 600 Juta, dalam mediasi kali ini PT. TDM menyampaikan siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta.

Dalam mediasi yang dilakukan antara Pemkab Cilacap dengan PT. TDM di pengadilan terlihat tiga kuasa hukum Pemkab hadir diantaranya, Supriyadi, SH, Hari Sugiharto, SH dan Mariyanto, SH.

Sedangkan dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh Rono selaku Direktur PT. TDM. Hadir juga pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kab. Cilacap, Muhajir Kepala Bidang Pasar.

Mediasi dipimpin langsung majelis hakim Negeri Cilacap, Joko Widodo bertindak sebagai hakim mediator.

Mediasi antara Pemkab sebagai penggugat dan PT. TDM sebagai tergugat lagi-lagi mendapatkan perpanjangan waktu 12 hari ke depan dari Pengadilan Negeri Cilacap.

Perpanjangan waktu mediasi 12 hari atas kesepakatan Pemkab dan PT. TDM. Lebih dahulu majelis hakim mediator bertanya kepada kedua belah pihak, ini langsung masuk sidang atau minta perpanjangan waktu mediasi? kedua belah pihak memilih perpanjangan waktu.

Pemkab Cilacap nampak menyambut baik sikap PT. TDM yang tidak hanya siap menyerahkan HGB Pasar Kroya tetapi juga siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kuasa hukum Pemkab Cilacap Supriyadi, SH mengatakan pada media usai mediasi, langkah PT. TDM siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta yang sudah menjadi temuan BPK adalah luar biasa, pemerintah Cilacap senang.

BACA JUGA :   Diskusi Forum Wartawan Bagan Sinembah, PPK Dan Panwas Bahas Pelanggaran Pemilu

“Dalam mediasi sebelumnya pihak PT. TDM tidak yakin pada temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta tetapi sekarang didepan majelis hakim PT. TDM menyampaikan siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta, ini secara tidak langsung PT. TDM mengakui temuan BPK benar adanya”, kata Supriyadi.

Supri sangat menyayangkan sikap PT. TDM dalam mediasi mempertanyakan soal pengelolaan lahan parkir, padahal dalan mediasi sebelumnya PT. TDM tidak pernah menyinggung soal itu tapi sekarang PT. TDM menyinggung, harusnya dari awal biar masalah ini cepat selesai.

“Majelis hakim memberi kesempatan kepada kita untuk menyelesaikan atau membahas pokok permasalahan parkir tersebut dalam dua minggu ini”, kata Supri

Lanjut Supri mengatakan, kita harapkan perpanjangan waktu mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri Cilacap permasalahan Pasar Kroya bisa selesai tanpa harus sidang lagi, kalau sidang tentu lebih lama waktu dan korbannya para pedagang tentu ini tidak kita inginkan.

Media ini meminta pendapat ke beberapa pedagang korban kebakaran Pasar Kroya. Menurut Lisin selaku Ketua Bakul Kroya Bersatu (BKB) perpanjangan waktu mediasi yang diberikan pengadilan sangat mengecewakan.

“Mediasi yang dilakukan hari ini bila Pemkab dan PT. TDM belum ada kesepakatan maka mediasi selanjutnya adalah melalui sidang, namun keputusan PN memperpanjang waktu mediasi harus kita hormati”, ungkap Lisin.

Sikap PT. TDM mengembalikan uang temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta menurut Lisin memang harus demikian karena itu uang negara.

“Dengan PT. TDM mengembalikan HGB Pasar Kroya ke pemerintah dan uang temuan BPK masalah Pasar Kroya sudah bisa disimpulkan, yang berhak membangun pasar selanjutnya Pemerintah Kabupaten”, kata Lisin di rumahnya pada media ini.

BACA JUGA :   Bernad Octavianus Pasaribu : 172 Kendaraan Ditindak di Jaktim

Lisin mengungkapkan, dalam memperjuangkan pembangunan Pasar Kroya pasca kebakaran teman-teman BKB merasa capek dan putus harapan, namun mediasi yang dilakukan di PN memberi harapan bahwa Pasar Kroya akan dibangun oleh pemerintah dan itu sesuai tuntutan teman-teman pada saat demo satu tahun lalu.

“Harapan kita di mediasi selanjutnya benar-benar ada kepastian yang berkekuatan hukum, kalau tidak juga ada kejelasan kita harapkan majelis hakim jangan lagi memberi perpanjangan waktu mediasi masuk sidang saja itu lebih baik”, kata Lisin.

Ditempat yang sama Andi Sunandar selaku sekretaris BKB sangat yakin mediasi di PN bisa berjalan dengan baik tidak lepas dari dukungan Pemerintah Cilacap yaitu PJ. Bupati Cilacap dan dorongan LSM GMBI Cilacap.

“Dan tidak kalah pentingnya dukungan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, selama ini kami terus menyampaikan kepada beliau perkembangan demi perkembangan tentang masalah Pasar Kroya”, kata Andi.

Lanjut Andi mengatakan, kami bersama teman-teman sekuat tenaga memperjuangkan pembangunan Pasar Kroya pasca kebakaran, sampai saat ini semua itu karena suport dari Gubernur Ganjar Pranowo. Gubernur selalu menghimbau kepada kami untuk bersabar dan menghargai proses mediasi yang sedang berjalan.

“Kami minta kepada Pak Gubernur untuk tidak terlewat memantau mediasi yang dilakukan di PN Cilacap, kami kuatir kalau lepas dari pantauan Pak Gubernur masalah ini tidak rampung-rampung”, kata Andi.

(Jos)

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS